Talkshow di Radio, Satuan Lalu-Lintas Polres Rote Ndao Sosialisasikan Kamseltibcarlantas Kepada Masyarakat
www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Melalui siaran RRI (Radio Republik Indonesia) Rote di FM 92,5 MHz yang bertempat di Desa Sanggaoen, Kecamatan Lobalain, Satuan Lalu Lintas Polres Rote Ndao melakukan kegiatan Talkshow, Rabu (08/11/2023).
Talkshow ini dilaksanakan dalam rangka memberikan sosialisasi kamseltibcarlantas kepada seluruh masyarakat pengguna jalan di Kabupaten Rote Ndao.
Kasat Lantas Polres Rote Ndao IPDA Ferdy A. Ndaomanu, S.H. mengharapkan dengan sosialisasi yang diberikan lewat radio ini dapat didengar oleh seluruh masyarakat, sehingga masyarakat dapat lebih peduli akan ketertiban dan keselamatan dalam berlalu-lintas.
“Kalau kita berikan sosilisasi di suatu tempat maka hanya orang-orang yang hadir di tempat itu saja yang tahu dan dengar, oleh karena itu di kesempatan yang baik ini kita lewat radio untuk berikan himbauan dan sosilisasi, setidaknya kalau lewat radio bisa banyak orang yang dengar”, ujar Kasat Lantas.
Untuk para pengguna jalan dan pengendara baik roda 2 atupun roda 4 dan selanjutnya, agar tetap menjaga keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas, dengan cara memakai helm, menghidupkan lampu utama, memakai sabuk dan yang lebih penting selalu patuhi rambu – rambu lalu lintas, serta utamakan keselamatan sebagai kebutuhan, imbuhnya.
Melalui salah satu upaya Preemtif ini Satuan Lalu-lintas Polres Rote Ndao ingin membangun kedisiplinan warga untuk menaati peraturan lalu lintas sehingga dapat mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah Kabupaten Rote Ndao.
Dalam kegiatan Talkshow tersebut, hadir bersama Kasat Lantas diantaranya Kepala UPTD Pendapatan Daerah Kabupaten Rote Ndao Peterus A. Manehat, S.Sos dan Kepala Jasa Raharja Kabupaten Rote Ndao M. Romirza Iriranggie, S.Kom.
Dengan dipandu oleh Presenter RRi Rote Dina Yuliantie Ndun, talkshow berlangsung hangat. Tak hanya materi Kamseltibcarlantas yang disampaikan, materi Tax amnesty meliputi pemberian keringanan pajak dan pembebasan sanksi administrasi pajak serta materi tentang santunan kecelakaan juga turut disampaikan. (6n)