Sosisalisasikan Perkap Nomor 2 Tahun 2022, Kapolres : Para Kabag, Kasat, Kasi dan Kapolsek Lakukan Pengawasan Melekat Kepada Anggotanya Cegah Pelanggaran
www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Polres Rote Ndao menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan melekat (Waskat) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jumat (22/03/2024).
Acara diselenggarakan di Aula Wirasatya Mapolres Rote Ndao dan dihadiri oleh Para Kabag, Kasat, KBO, Kasi, Kapolsek Jajaran, personel Provos Polres dan Polsek Jajaran serta personel Polres Rote Ndao.
Kegiatan diselenggarakan oleh Seksi Hukum (Sikum) Polres Rote Ndao dalam rangka mencegah penyimpangan perilaku Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga diperlukan pengendalian oleh atasan terhadap tindakan dan kegiatan bawahan dalam bentuk pengawasan melekat.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P. yang didampingi Kabag Ops AKP Aries Dharma Putra, MH.
Mengawali arahannya, Kapolres menyoroti urgensi pengawasan langsung, memandangnya sebagai langkah preventif untuk menjaga disiplin dan menghindari pelanggaran yang dapat merugikan anggota, keluarga dan institusi Polri.
“Semua Kabag, Kasatfung, Kasi dan Kapolsek wajib melaksanakan waskat kepada anggotanya, ini adalah bentuk kepedulian pimpinan kepada bawahannya, tekan dan cegah pelanggaran sejak awal,” ucap Kapolres.
Selanjutnya Kapolres berharap seluruh anggota memahami dan melaksanakan Perkap dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas dan kredibilitas Polri. Sosialisasi ini dianggap sebagai langkah krusial dalam memperkuat ketaatan terhadap hukum dan meningkatkan profesionalisme.
“Di Polres tercatat ada 6 anggota yang bermasalah dengan disiplin, jadikan ini sebagai cermin agar jangan ada pelanggaran lagi, jauhi tindakan yang dapat merugikan diri dan institusi, kalau tidak bisa berprestasi setidaknya jangan buat pelanggaran,” tutur Kapolres.
Apabila dalam pelaksanaannya sudah dilakukan waskat kemudian ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, maka dapat dilakukan pembinaan sebagai perbaikan terhadap perilaku anggota ataupun selanjutnya dapat dilakukan sidang disiplin hingga kode etik sebagai bentuk teguran agar selanjutnya menjadi efek jera bagi anggota yang melakukan pelanggaran. (6n)