Setelah Dinyatakan Lengkap, Tersangka Penipuan dan Penggelapan Diserahkan Ke JPU

Tersangka MNK Merupakan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Sesuai LP / B / 100 / VII / 2025 / SPKT / Polres Rote Ndao / Polda Nusa Tenggara Timur Tanggal 14 Juli 2025.

Setelah Dinyatakan Lengkap, Tersangka Penipuan dan Penggelapan Diserahkan Ke JPU
Penyerahan Tahap II Tersangka MNK Oleh Sat Reskrim Polres Rote Ndao, Senin (10/11/2025)

SAT RESKRIM, Setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari Baa Rote, Tersangka MMK alias Maximus diserahkan oleh Unit Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Rote Ndao. Penyerahan Tersangka dan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka   dipimpin oleh Kanit I Pidana Umum Aiptu Yafet.,S.H dan diterima oleh jaksa penuntut Halim Irmanda.,S.H. Senin (10/11/2025).

Kronologis pelaporan terhadap terlapor MNK alias Maximus berawal dari kesepakatan antara tersangka dengan pelapor atas nama Pangeran catur purnomo untuk melakukan jual beli umbi porang.

Uang sejumlah Rp.68.775.000., (Enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) Diserahkan oleh pelapor sebagai Modal awal bagi tersangka untuk menyediakan umbi porang sebanyak 10 (Sepuluh) ton yang akan dikirimkan pada tanggal 06 Juli 2025.

Pada batas waktu kesepakatan yang dilakukan untuk pengiriman umbi porang, tersangka tidak dapat memenuhi kewajibannya. Pelapor kemudian menghubungi tersangka dan uang sebagai Modal hanya dikembalikan sebesar Rp.20.000.000., (Dua puluh juta rupiah). 

Tanggal 10 juli 2025 MNK (Tersangka) memberitahukan  kepada Pangeran Catur Purnomo (Pelapor) bahwa  telah mengirim umbi Porang sebanyak 10 ton dgn menggunakan 2 (Dua) truck disertai dgn foto  truck yang mengangkut umbi porang dimaksud, Namun setelah kedua kendaraan tersebut tiba  di Kupang hanya 1 (Satu) truck yg membawa umbi Porang sedangkan truck angkutan yang lain masih melakukan pembongkaran muatan di kabupaten Malaka.

Truck pertama yang mengangkut umbi porang hanya membawa 1.600 Kg (1,6 Ton), Sehingga pelapor menjual Porang tersebut ke pengusaha lokal di Kupang an. Gustam dan setelah disortir oleh Gustam ternyata umbi Porang hanya 40 Kg saja sianya 1.560 kg bukan Porang melainkan umbi walur yg menyerupai umbi Porang.

Merasa dirugikan sebesar Rp.48.775.000., (Empat puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah),  Dugaan tindak pidana penipuan ini kemudian dilaporkan di Polres Rote Ndao dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 100 / VII / 2025 / SPKT / Polres Rote Ndao / Polda Nusa Tenggara Timur Tanggal 14 Juli 2025.

Saat penanganan tindak pidana ini masuk pada tahap penyidikan Tersangka melarikan diri, Diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 11 September 2025, terhadap MNK, dengan Nomor : DPO/01/IX/2025/Reskrim. Berselang 5 (Lima) hari akhirnya Tersangka berhasil diamankan dan menjalani proses penyidikan dan ditahan di Sel Mapolres Rote Ndao.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rivai.,S.H mengukapkan" Hari ini Sat Reskrim Polres Rote Ndao telah menyerahkan tersangka MNK alias Maximus dan barang bukti   berupa 1 (Satu) jepitan surat perjajian pembelian porang, 25 (Dua puluh lima) karung umbi porang yang diduga palsu, 1 (Satu) karung umbi porang asli seberat 40 (Empat puluh) Kg, 1(Satu) lembar bukti screenshoot percakapan via WhatsApp, 3 (Tiga) bukti transaksi pembayaran, 1 (Satu)  Unit HP Oppo Reno 4 Model CPH2113 Warna Galatic Blue" ungkap Kasat

Secara terpisah Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P memberikan apresiasi bagi Sat Reskrim Polres Rote Ndao mulai dari Kasat Reskrim hingga seluruh personel Satuan Reskrim  yang terlibat dalam penanganan tindak pidana ini atas dedikasi dan loyalitasnya sehingga pada hari ini melakukan tahap II terhadap Tersangka.

"Kita dituntut untuk profesional sehingga bisa memberikan kepastian hukum bagi pihak terlapor maupun pelapor, Lakukan tugas secara profesional dan pastikan sesuai dengan SOP penanganan tindak pidana" pungkas Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P. (BDN_23)