Setahun Penyelidikan Secara Intensif, Kasus Pembunuhan Oelasin Akhirnya Terungkap
www.tribratanewsrotendao.com, Rote – Saya apresiasi para penyidik baik dari Satuan Reskrim Polres Rote Ndao dan Unit Reskrim Polsek Rote Barat Daya, walaupun bisa dibilang agak lama yang mana setahun, namun akhirnya kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Oelasin setahun silam akhirnya terungkap.
Demikian dikatakan oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, SIK, M.Si yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Yames J. Mbau, S.Sos, KBO Sat Reskrim AIPTU Stefanus Palaka, SH dan Kasi Humas AIPTU Anam Nurcahyo, S.I.P. pada saat memimpin Press Release kasus Pembunuhan di Lobby Mapolres Rote Ndao siang ini, Sabtu (30/10/2021).
Dikatakan Kapolres bahwa ketiga tersangka yaitu JP (46), IL (44) dan GB (45) ditangkap di lokasi yang berbeda, tersangka JP (46) dan IL (44) masing-masing ditangkap di rumahnya, sedangkan GB (45) ditangkap di Kantor Sat Lantas saat mendampingi saudaranya untuk mengurus mobil yang kena tilang oleh Satuan Lantas.
“Dua orang kita tangkap di rumahnya masing-masing, sedangkan yang satu kita tangkap di Kantor Sat Lantas, dan ketiganya saat ditangkap tidak ada perlawanan, semua pihak keluarga tersangka pun sudah mengetahui akan penangkapan ini, ketua RT setempat pun juga sudah tahu, karena sebelum dilakukan penangkapan pihak penyidik juga telah berkoordinasi serta menunjukkan Surat Perintah Penangkapan, “ jelas Kapolres.
Motif ketiga terangka menghabisi nyawa korban akibat sakit hati, karena korban diduga sebagai tukang suanggi (santet), imbuh Kapolres.
Diketahui ketiga tersangka terlibat dalam kasus pembunuhan dengan korban ZAKARIAS NALLE yang terjadi setahun lalu, tepatnya pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020.
Korban yang saat itu bersama saksi DEDI HARIYANTO BESSIE berjalan pulang dari rumah JOHAN PANDIE LANGGA sekitar pukul 24.00 Wita, saat dalam perjalanan pulang kerumah tepatnya di TKP yang terletak di jalan Dusun Fau Timur, Desa Oelasin Kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao, tiba-tiba dari arah belakang datang tersangka JP (46) langsung membacok kepala bagian belakang korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan sebilah parang.
Mendapat perlakukan itu korban pun langsung terjatuh dengan posisi berlutut, korban juga sempat berkata “ beta ada salah lu apa ? ” lalu tersangka JP mengatakan bahwa “selama ini lu yang suanggi beta punya bapa dengan be punya adi, jadi katong baru dapat lu sekarang ”.
Tak hanya itu, tersangka GB (45) juga turut menikam korban dengan pisau sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian belakang korban. Saat melakukan aksinya tersangka GB mengatakan bahwa “lu yang suanggi beta punya anak” dan saat itu membuat korban terjatuh kesamping kanan lalu dan posisi tubuh korban terlentang.
Tak berhenti sampai disitu, tersangka yang ketiga IL (44) mendekati korban dan kemudian menyayat dahi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan pisau.
Setelah kondisi korban sudah tidak bergerak lagi dan dipastikan sudah tak bernyawa, para tersangka kemudian mengangkat korban dan digeletakkan di pinggir jalan.
Dari hasil pemeriksaan medis, korban meninggal dunia akibat benda tajam, yang mana luka terbuka pada dahi kiri, 2 luka terbuka pada kepala bagian belakang dan adanya luka terbuka pada punggung kanan.
Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP, dengan ancaman hukuman Pidana paling lama lima belas tahun penjara.
Saat ini ketiga tersangka telah mendekam di Rutan Mapolres Rote Ndao untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan dan untuk memperlancar proses hukum ketiga tersangka juga telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dari tanggal 29 Oktober 2021 hingga tanggal 17 Nopember 2021. (6”nur)