Satuan Reskrim Polres Rote Ndao Melakukan Tahap II Tindak Pidana People Smuggling Terhadap Lima Tersangka

Satuan Reskrim Polres Rote Ndao Melakukan Tahap II Tindak Pidana People Smuggling Terhadap Lima Tersangka
Tahap II Tindak Pidana People Smuggling WNA China Oleh Personel Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, Kamis (31/07/2025)

TBN_SATUAN RESKRIM, Bertempat di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara People Smuggling yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Rote Ndao Ipda  Thomas F.S. KIAK,S.H   bersama Anggota Unit II Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao  yang di terima secara langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao   I Nyoman Agus Pradnyana,S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum. Kamis (31/07/2025).

Penyerahan 5 (Lima) orang Tersangka dalam keadaan sehat, Adapun ke 5 (lima)  yaitu Sarisi,Oses,Terling, Karno dan Saing,  Sesuai Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor : B-636/N.3.23./07/2025, Tanggal 11 Juli 2024 Perihal : Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama Sarisi alias Sarisi Dkk, melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sudah lengkap (P-21). 

Selain itu barang bukti yang terkait dengan peristiwa ini adalah 1 (satu) unit kapal fiber berwarna putih tanpa nama dan tanpa bendera, 1 (satu) buah kompas penunjuk arah, 1 (satu) buah peta penunjuk arah, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A18 berwarna hitam dengan IMEI 1 1861130068328072 dan IMEI 2 1861130068328064 yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) buah kartu Telkomsel dengan nomor seri 621005152588385500.

Adapun kronologis pengungkapan Tindak pidana People Smuggling ini yaitu Diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 09.40 Wita, Berdasarkan informasi Bhabinkamtibmas Desa Batutua atas nama Aipda Edy Suryadi bahwa terdapat 1 (Satu) unit  kapal viber berwarna putih tanpa nama dan tanpa bendera yang mencurigakan berlayar menuju Pelabuhan Batutua, Desa. Batutua, Kecamatan. Rote Barat Daya, Kabupaten. Rote Ndao.

Atas Informasi tersebut Personel Polsek Rote Barat Daya  bersama Aipda Edy Suryadi  mengecek dan naik kedalam kapal untuk melakukan pemeriksaan dan benar saat itu ditemukan sebanyak 5 (Lima) WNA Indonesia yang diduga sebagai Anak buah kapal (ABK). bersama 6 (Enam) orang WNA China 

LI JUN, Nomor paspor : EK5626***, Kewarganegaraan : CHINA, Jenis Kelamin : LAKI - LAKI, Tempat, Tanggal Lahir : Hanzong, 08 DESEMBER 1998, Pekerjaan : Bidang IT, Agama : Budha, Alamat : Kota Hanzong, Tiongkok - China 

‌ ZHANG YU Nomor paspor : E78953*** Kewarganegaraan : CHINA, Jenis Kelamin : Laki Laki, Tempat, Tanggal Lahir : CHINA 11 APRIL     1990, Pekerjaan : KOKI, Agama : Khatolik, Alamat : Kota Yanji , Prov. Jilik, Tiongkok - China 

‌LI SHANFEI Nomor paspor : EN8377***, Kewarganegaraan : CHINA,Jenis Kelamin : Laki Laki , Tempat, Tanggal Lahir : Distrik Hualong, 12 FEBRUARI 1990, Pekerjaan : Karyawan Perusahaan Swasta, Agama : Budha,  Alamat : DISTRIK Hualong, Kota Yang  Prov. Henan, Tiongkok - China 

MA YUASIFU Nomor paspor EE5493***,Kewarganegaraan : CHINA, Jenis Kelamin : Laki Laki, Tempat, Tanggal Lahir : Qinhai - CHINA, 02 NOVEMBER 1997, Pekerjaan : Juru Masak , Agama : ISLAM, Alamat : Kota Weifanf, Prov. Shandong, Tiongkok - China 

MA YAN, Nomor paspor : EK5493*** Kewarganegaraan : CHINA,Jenis Kelamin : Perempuan, Tempat, Tanggal Lahir : QINHAI - CHINA, 25 APRIL 1998, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Agama : Islam Alamat : Weifang, Prov. Shandong, Tiongkok - China 

ZHANG YOU,Nomor paspor : Ep4434***,Kewarganegaraan : CHINA, Jenis Kelamin : Laki Laki,Tempat, Tanggal Lahir : CHINA, 03 OKTOBER 1989, Pekerjaan : Bisnis, Agama : -, Alamat : Desa Qingfeng, Distrik. Leibo, Prov. Shicuan,  Tiongkok- China

Saat mendapatkan informasi adanya temuan orang Asing diilayah hukum Polsek Rote Barat Daya, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P, juga turun secara langsung untuk melakukan evakuasi secara langsung seluruh WNA dan WNI yang diduga sebagai Korban People Smuggling maupun Smuggler ke Mapolres Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P dalam keterangannya mengungkapkan, Proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rote Ndao terhadap Tindak Pidana People Smuggling ini dinyatakan P21 dan dilakukan Tahap II yaitu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan pada persidangan di pengadilan.

"Apresiasi terhadap Personel Satuan Reskrim Polres Rote Ndao khususnya Unit Tipidter Sat reskrim yang tidak kenal lelah dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana people smuggling sehingga dinyatakan P21"

Sebagai edukasi bagi masyarakat khususnya diilayah hukum Polres Rote Ndao, Untuk tidak terjebak dalam janji manis jaringan People Smuggling yang menjanjikan sejumlah uang untuk menjadi smuggler WNA melalui perbatasan laut Indonesia Australia, Upaya penegakkan hukum akan dilakukan bagi siapapun warga negara indonesia yang terlibat.

"Saya Selaku Kapolres Rote Ndao menghimbau masyarakat pesisir pantai yang ada diwilayah hukum Polres Rote Ndao jika melihat adanya aktifitas mencurigakan terutama kapal yang mengangkut Warga Negara Asing dengan tujuan melakukan pelayanan ke perairan Laut Australia bisa memberikan informasi melalui Bhabinkamtibmas Desa Setempat ataupun melalui Layanan Call Center 110 Polres Rote Ndao" AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P. (BDN_23).