Rekonstruksi Pembunuhan Nenek Ince Di Oebela, Dikawal Ketat
www.tribratanewsrotendao.com , Rote – Penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Marince Ndun di Desa Oebela Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao, Jumat (29/11/2019).
Rekonstruksi ini menghadirkan dua tersangka yakni tersangka eksekutor An. Efraim Lau dan tersangka perencana Belandina Henukh dan saksi Elisar Filli sedangkan korban diperankan oleh peran penganti Bripda Novi Zacharias dan satu tersangka lainnya Marthen Luther diperankan oleh Bripda Viktor D. Sari.
Adegan pertama dimulai pada pukul 11.00 Wita, pertemuan di rumah Saksi Sarah Adu, di sini diperankan adegan tentang pertemuan antara tersangka Marthen Luter Adu dan tersangka Belandina Henuk yang membicarakan tentang rencana untuk mencari pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Korban Marince Ndun.
Adegan selanjutnya di rumah tersangka Belandina Henukh, disini terungkap bahwa tersangka Belandina Henukh menawari uang sejumlah Rp 18 juta kepada tersangka Efrain Lau untuk melakukan aksi pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Wahyu Agha Ari Septyan S., SIK mengatakan bahwa adegan dalam rekonstruksi ini untuk menyamakan dan menyinkronkan antara keterangan para saksi dan juga keterangan para tersangka.
“ Ini yang kita dalami, kami sinkronkan antar semua keterangan yang ada, apakah sesuai atau tidak, jangan sampai antara keterangan dan fakta yang ada di lapangan berbeda,” ucap Kasat Reskrim.
Kasat menyebutkan bahwa total seluruh adegan ada 45 adegan. “ Total semua ada 45 adegan, ini dimulai dari perencanaan hingga aksi eksekusi dengan senjata api rakitan, semua adegan para tersangka juga didampingi pengacara,” jelas Kasat.
Rangkaian kegiatan rekonstruksi diawasi langsung oleh Wakapolres Rote Ndao Kompol Lukas L. Malana, hadir pula Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Tampak masyarakat sekitar yang penasaran juga memadati lokasi rekonstruksi. Kegiatan mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Rote Ndao.
Sebelumnya diketahui bahwa Marince Ndun (49), ditemukan tidak bernyawa pada 20 Agustus lalu di rumahnya RT 004/RW 002 Dusun Faisue, Desa Oebela Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao. Korban diduga dihabisi dengan menggunakan senjata api rakitan.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP lebih Subs Pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke1 dan Ke 2 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, dan atau penjara seumur hidup atau penjara minimal dua puluh tahun. (6”nur)