Polsek Lobalain berhasil bekuk pelaku curanmor
www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Jajaran Kepolisian Sektor Lobalain berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Ba’a.
Saat ini pelaku dengan inisial MRT (16 thn) telah diamankan di Mapolsek Lobalain bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor hasil tindak kejahatan yang dilakukannya.
Kapolsek Lobalain IPTU Daniel Koanak mengatakan bahwa pelaku melakukan kejahatan pencurian ini seorang diri tanpa dibantu ataupun disuruh oleh orang lain. ” Pelaku saat ini sudah diamankan bersama dengan barang bukti yang ada, selanjutya tim reskrim Polsek akan lakukan penyidikan lebih lanjut atas kasus yang terjadi, “ ujar Kapolsek. Minggu (31/03/19)
Saat itu pelaku melakukan aksinya setelah melihat sepeda motor jenis Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi DH 3056 GB milik Tersia Ludji Wadu yang diparkir di garasi rumahnya dengan kunci yang masih tergantung, Sabtu (30/03/2019) sekitar pukul 13.00 Wita.
Aksi pelaku tidak berselang lama, dari informasi dan kesiagapan petugas, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam.
Sebelumnya pelaku berhasil dibekuk di seputaran jalan leter “S” ba’a, lingkungan Menggelama, Kelurahan Namodale, hal ini berdasarkan dari hasil laporan warga yang melihat seseorang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor yang sesuai dengan ciri sepeda motor yang hilang, dari informasi tersebut petugas langsung melakukan pengintaian dan membuntuti pelaku hingga berhasil ditangkap bersama barang bukti yang ada.
“ Kini pelaku beserta barang bukti motor, diamankan di Polsek Lobalain, guna dilakukan pemeriksaan dan melakukan pengembangan. Pelaku bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 06 / III / 2019 / Polsek Lobalain, “ tutup Kapolsek. ( 6’nur )