www.tribratanewsrotendao.com
, Menindaklanjuti perintah Kapolres Rote Ndao Akbp Murry Mirranda, SIK untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap seluruh personel Polres Rote Ndao yang memegang senjata api, pagi ini Bagian Sumber Daya Polres Rote Ndao lakukan pemeriksaan senpi dinas, Kamis 08/06/2017.
Melalui pesan singkat Whatsapp Group Polres Rote Ndao, Kepala Bagian Sumber Daya Polres Rote Ndao Kompol Dance E. Day memerintahkan agar seluruh senjata api milik dinas baik yang dipegang oleh personel maupun yang ada di gudang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengecekan lebih lanjut.
Bertempat di aula Mapolres Rote Ndao seluruh personel yang memegang senjata api dinas baik dari Polres maupun Polsek jajaran telah hadir dan membawa inventaris senjatanya masing-masing. Selanjutnya secara bergiliran yang dimulai dari Polsek jajaran, setiap senjata diperiksa baik senjata laras pendek maupun senjata laras panjang.
Kegiatan diawasi langsung oleh Kapolres Rote Ndao yang didampingi Wakapolres Rote Ndao Kompol Johanis C. Tanauw, pemeriksaan bukan hanya kelengkapan dan kebersihan maupun amunisinya juga memeriksa tentang administrasi ijin guna senjata api serta surat keterangan hasil psikologi bagi personel yang memperoleh ijin memegang senpi dinas.
Kabag Sumda mengatakan, pemeriksaan ini sebenarnya rutin setiap enam bulan, namun kali ini kita periksa lagi, kejadian penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polres Kupang Kota beberapa hari lalu, yang menyebabkan korban sampai meninggal dunia, tentu kita tidak ingin hal itu terjadi di wilayah kita.
Setiap senjata kita periksa, apaka masih bisa digunakan atau jangan sampai ada yang rusak namun masih digunakan, selain itu yang lebih penting adalah personel pribadi yang memegang senjata api, selain senjatanya kita periksa administrasinya juga kita periksa, kalau surat ijinnya sudah kadaluarsa maka kita amankan dulu senjatanya, diperpanjang baru bisa dipegang lagi, lanjutnya.
Dalam pemeriksaan didapati tiga anggota yang surat ijinnya sudah melebihi batas waktu beberapa hari, antara lain satu anggota dari Polsek Rote Tengah, satu dari Satuan Reskrim dan satunya lagi dari Polsek Rote Barat, oleh karena itu diambil tindakan untuk mengamankan senjata api yang bersangkutan, selanjutnya diarahkan untuk mengajukan ulang ijinnya kepada Kapolres. Hal ini perlu dan wajib bagi setiap anggota yang memegang senjata api, karena apabila dalam penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi dan dinas.
(6"nurcahyo-Humas Res Rote Ndao)