Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp10,16 Miliar

Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp10,16 Miliar

www.tribratanewsrotendao.com.Kupang, NTT – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menggelar konferensi pers terkait penanganan perkara penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi sepanjang Februari hingga Mei 2026, Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini menegaskan komitmen Polda NTT dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Karo Ops Polda NTT, Kombes Pol Jhony Afrizal Sharifudin, S.I.K., M.H., Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., serta Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., M.Tr.Opsla, serta diikuti jajaran Kasat Reskrim secara daring.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi sekaligus bentuk akuntabilitas institusi Polri.

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjamin subsidi negara tepat sasaran. Penindakan ini dilaksanakan atas perintah langsung Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko agar seluruh jajaran bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa langkah tersebut selaras dengan program Asta Cita Presiden RI dan program Presisi Kapolri dalam mewujudkan transparansi dan keadilan.

Sementara itu, Karo Ops Polda NTT, Kombes Jhony Afrizal Sharifudin menegaskan bahwa penindakan ini bertujuan menjaga stabilitas distribusi energi di wilayah NTT.

“Penegakan hukum ini dilakukan agar BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM. Ini juga bagian dari upaya menjaga ketahanan energi dan stabilitas ekonomi daerah,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang bergantung pada BBM subsidi.

Dirreskrimsus Polda NTT, Kombes Hans Rachmatulloh Irawan memaparkan bahwa sejak Februari 2026, pihaknya telah menangani sebanyak 27 laporan polisi yang kini masih dalam tahap penyidikan.

“Dari 27 perkara yang kami tangani, terdapat sekitar 40 orang terlapor. Modus yang digunakan beragam, mulai dari modifikasi tangki kendaraan, penyalahgunaan barcode, hingga kerja sama dengan oknum operator SPBU,” ungkapnya.

Ia merinci, barang bukti yang diamankan meliputi puluhan kendaraan, ribuan liter BBM jenis Pertalite dan Solar, ratusan jerigen, hingga dokumen dan uang tunai. Selain itu, ditemukan pula penyalahgunaan surat rekomendasi dari instansi terkait.

Lebih lanjut, Kombes Hans mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai lebih dari Rp10,16 miliar.

penangkapan, tetapi juga potensi kerugian dari aktivitas berulang yang dilakukan para pelaku dalam jangka waktu tertentu,” tambahnya.

Dalam aspek penegakan hukum, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Di sisi internal, Kabidpropam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana memastikan pihaknya tidak akan mentolerir keterlibatan anggota Polri dalam praktik ilegal tersebut.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi anggota yang terlibat dalam penyimpangan BBM. Jika terbukti, akan kami tindak tegas, baik melalui sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat maupun proses pidana,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah terdapat dua personel yang diproses dalam pelanggaran kode etik sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin internal.

Secara keseluruhan, penanganan kasus ini tersebar di berbagai wilayah hukum Polda NTT dengan rincian 5 perkara ditangani Ditreskrimsus Polda NTT dan 22 perkara oleh Polres jajaran. Total terdapat 38 terlapor di 18 lokasi kejadian berbeda.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi secara bijak dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan.

Dengan langkah tegas ini, Polda NTT berharap distribusi BBM bersubsidi dapat tepat sasaran serta memberikan efek jera bagi para pelaku, demi mewujudkan keadilan energi bagi seluruh masyarakat di Nusa Tenggara Timur.(TBN)