Jual Cat Tak BerSNI, 4 Orang Terduga Pelaku Diamankan Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Rote Ndao
www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Berawal dari adanya laporan dari warga bahwasanya terdapat penjualan cat yang tidak berSNI (Standar Nasional Indonesia) oleh orang yang berasal dari luar Pulau Rote, tim Resmob Satuan Reskrim Polres Rote Ndao langsung meringkus para terduga pelaku.
Para terduga pelaku diamankan saat melakukan penawaran dan penjualan kepada warga di Desa Lentera, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Rabu (18/09/2024).
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Markus Yosepus Foes, S.H. membenarkan akan hal ini, dikatakannya para terduga sudah diamankan dan barang bukti berupa cat tersebut tidak memiliki cap atau tanda SNI sebagaimana layaknya barang yang dijual di wilayah Indonesia.
“Ya, kami sudah amankan 4 orang terduga pelaku bersama barang bukti yang ada, untuk barang berupa cat itu sendiri sudah dalam kemasan namun jika dilihat secara teliti barang yang akan dijual tersebut tidak memiliki tanda atau cap SNI,” jelas Kasat.
Kasat juga menjelaskan kronologis kejadian, berawal dari adanya laporan dari warga bahwa diduga terdapat penjualan cat tembok palsu yang diduga dilakukan oleh 4 orang yang berasal dari luar Pulau Rote, menindak lanjut informasi tersebut anggota Unit Tipidter turun secara langsung ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk memastikan kebenaran informasi dimaksud.
Setelah tiba di lapangan ternyata benar adanya sesuai dengan laporan dari warga, selanjutnya anggota langsung melakukan Pulbaket serta mengamankan 4 orang penjual cat tembok yang diduga palsu beserta 32 ember cat tembok merk AVCO LS Shield paint Platinum yang diproduksi CV. Tri Indo Cipta Karya Chemicals Indonesia dan kemudian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut para terduga dibawa ke Polres Rote Ndao.
Diketahui para terduga pelaku diantaranya AN (44), laki-laki, IS (33), laki-laki, AP (25), laki-laki, I (57), laki-laki, yang keempatnya merupakan warga Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.
Dari pemeriksaan awal, diperoleh keterangan bahwa keempat penjual tersebut telah berada di Rote sejak tanggal 14 September yang lalu dan mulai melakukan penjualan cat sehari kemudian.
Cat tersebut diperoleh dari suplier an. JA sebanyak kurang lebih 700 pail/ember dan dijual dengan harga berfariasi antara Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) s/d. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per pail/ember.
Sampai dengan saat ini sudah terjual sebanyak kurang lebih 40 pail/ember dan untuk tempat penampungan sisa cat terletak di Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain.
Bersama dengan para terduga pelaku, juga turut diamankan 1 (satu) unit mobil yang digunakan oleh para terduga untuk melakukan transaksi dan penawaran cat, dengan merk kendaraan Merk/Type : Daihatsu/Xenia, Model : Minibus, Nomor Rangka : MHKV5EA2JJK035865, Nomor Mesin : 1NRF385197 Warna Putih, dengan nomor registrasi Polisi DD 1837 QO.
“Kasus sementara kita tangani dan kita dalami lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian bahwa semua barang yang diperjualbelikan harus melalui uji kelayakan sesuai SNI,” tutup Kasat. (6n)