Optimalkan Akuntabilitas dan Pengelolaan Keuangan, Polres Rote Ndao Terima Supervisi Bidang Keuangan Polda NTT
www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Mewujudkan Polri yang Presisi salah satunya dengan meningkatkan akuntabilitas serta pengeloaan keuangan yang sehat dan bermartabat. Untuk itu Polres Rote Ndao menerima kunjungan supervise Bidang Keuangan dari Kepolisian Daerah Nusa Tengga Timur.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula Wirasatya Mapolres Rote Ndao itu, dipimpin langsung oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P. Sedangkan tim supervisi dipimpin oleh Kasubbid BIA dan APK Bidkeu Polda NTT AKBP Arinanto Wibowo, S.E., M.H., bersama tim antara lain Bamin Subbagrenmin Bripka Alexander R. Hermawan dan Briptu Christine E. Sabetu.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pembina fungsi keuangan yang dalam hal ini Bidang Keuangan Polda NTT, untuk memastikan bahwa semua aspek keuangan di Polres Rote Ndao berjalan sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.
Hadir dalam kegiatan diantaranya para Kabag dan Kasat serta Kasi bersama Paurmin dan para Kapolsek jajaran beserta Kasiumnya.
Mengawali kegiatan Kapolres yang dalam sambutan singkatnya mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada Tim dari Bidkeu di Polres Rote Ndao. Menurutnya ini merupakan momen dan kesempatan yang baik untuk kiranya saling koordinasi bidang keuangan.
"Pertama-tama kami ucapkan terima kasih dan selamat datang di Polres terselatan NKRI, kami sangat mengapresiasi kunjungan tim supervisi dari Bidang Keuangan, ini merupakan waktu yang baik untuk saling koordinasi, bila ada yang kurang kami siap dikoreksi dan apabila ada yang belum jelas ini saatnya bisa dikomunikasikan, semua ini merupakan wujud komitmen untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di Polres Rote Ndao," ucap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres berharap bahwa hasil supervisi ini akan membawa manfaat positif dalam menjalankan tugas-tugas Kepolisian dan melayani masyarakat dengan lebih baik.
Dalam kunjungan ini, tim supervisi memberikan arahan dan rekomendasi kepada Polres Rote Ndao dan jajaran untuk perbaikan dan peningkatan dalam pengelolaan keuangan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh sumber daya keuangan yang tersedia digunakan secara efisien dan efektif dalam mendukung tugas-tugas operasional Kepolisian.
Dalam paparannya, ketua tim menjelaskan bahwa ada beberapa aspek yang menjadi pengukur dalam penilaian Indikator Kinerja Penyerapan Anggaran (IKPA), dimana antara lain kualitas pelaksanaan perencanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran dan penyerapan anggaran.
“Ketiga komponen ini harus saling mendukung dan sinkron datanya, apabila penyerapan dan pengelolaan anggaran berbeda dengan perencanaan penyerapan anggaran maka nilai dari IKPA akan turun,” jelasnya.
Selanjutnya, ketua tim juga menjelaskan tentang hak anggota/PNS Polri yang diberhentikan sementara.
“Pasal 42A yang berbunyi ayat 1 : Anggota Polri yang meninggalkan tugas secara tidak sah selama 30 hari kerja atau lebih secara berturut-turut, maka pembayaran gajinya dihentikan untuk sementara terhitung mulai bulan berikutnya berdasarkan surat perintah kepala Satuan Kerja, untuk ayat 2nya Gaji yang dihentikan tidak dapat dimintakan susulan gaji/rapel meskipun anggota Polri yang bersangkutan diaktifkan kembali dan ayat 3 berbunyi Pembayaran gaji anggota Polri yang diaktifkan kembali berdasarkan surat perintah kepala Satuan Kerja,” jelas Ketua Tim. (6n)