Mencegah Penyebaran Virus Covid – 19, Kapolres Beri Himbauan Ke Masyarakat Yang Berkumpul Untuk Membubarkan Diri
www.tribratanewsrotendao.com, Rote – “ Apabila ada masyarakat yang masih membandel, tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, Bangsa dan Negara kami akan proses secara hukum berdasarkan pasal 212 KUHP,“ tegas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Mohammad Iqbal, SIK, MH.
Menyikapi akan hal itu Polri harus mengambil tindakan tegas dan terukur demi keselamatan masyarakat, bangsa dan Negara, sehingga dapat terbebas dari penyebaran Virus Covid – 19 (Corona) yang sudah menjadi pandemi di seluruh dunia.
Menindak lanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dan Maklumat Kapolri, Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si yang memimpin langsung Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Dan Penanganan Virus Covid – 19 (Corona) tingkat Polres Rote Ndao malam secara persuasif membubarkan kerumunan masyarakat yang ada di Lelain, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, Selasa (24/03/2020) pukul 21.45 Wita.
Sebelum dibubarkan, Kapolres memberikan arahan dan himbauan sesuai dengan arahan yang telah disampaikan oleh Presiden serta Maklumat Kapolri dalam rangka pencegehan penyebaran Virus Corona.
Kapolres mengatakan bahwa kerumunan orang banyak atau adanya perkumpulan masyarakat dapat mempercepat penyebaran Virus, untuk itu demi memutus mata rantai penyebarannya kita diharapkan agar tidak berkegiatan yang menimbulkan adanya kerumunan orang.
“ Bapa mama sekalian, saya selaku Kapolres Rote Ndao menghimbau dan mengharapkan agar saudara sekalian dapat membubarkan diri, dengan berkumpul dan berkerumun maka dapat mempercepat penyebaran Virus Corona yang sangat mematikan itu, oleh karena itu marilah kita semua mematuhi anjuran dan aturan yang ada demi terhindar dari Virus, “ ujar Kapolres.
Mendapat himbauan dari Kapolres, belasan warga masyarakat yang sedang berkumpul tersebut dengan tertib lalu membubarkan diri dan langsung kembali ke rumah masing-masing. (6”nur)