Melalui Problem Solving, Kasus Pengeroyokan Berakhir Damai

Melalui Problem Solving, Kasus Pengeroyokan Berakhir Damai
Bhabinkamtibmas Polsek Rote Barat Daya Melakukan Problem Solving bersama Tokoh Masyarakat dan Pemerintah Desa Oeseli (Jumat 225/04/2025)

www.tribratanewsrotendao.com.Batutua. Problem Solving atau peyelesaian masalah adalah strategi pemecahan masalah yang digunakan Polri untuk menyelesaikan konflik dan permasalahan di masyarakat, terutama oleh Bhabinkamtibmas. Jumat (25/04/2025)

Dilakukan oleh  Bhabinkamtibmas Polsek Rote Barat Daya Bripka Sugianto Doke,S.Sos bertempat didesa hurulai Desa Oeeseli Kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao.

Sesuai permintaan keluarga kedua belah pihak, kegiatan Problem solvig ini dilakukan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/IV/2025/SPKT/Sek RBD/Res RND/NTT tangga 24 April 2025 sekitar pukul 02.00 Wita, yang dilaporkan oleh  Arbet Tode yang dikeroyok oleh Melkianus Manafe Cs.

Sesuai Kronologis kejadian bahwa niat pelapor sebenarnya ingin melerai perkelahian yang terjadi antara Terlapor dengan orang lain, Namun karena dianggap menghalangi atau ikut campur maka Terlapor Melki Manafe Cs melakukan pemukulan atau kekerasan fisik terhadap pelapor  " ungkap Bripka Sugianto

Kegiatan Problm Solving ini dilakukan karena masih terdapat hubungan keluarga antara kedua belah pihak sehingga meminta Bhabnkamtibmas untuk melakukan mediasi untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku.

Kesepakatan yang terjadi antara para pihak disaksikan oleh manaleo atau tokoh adat setempat termasuk Pj Kepala Desa Oeseli Salmun Mooy dan dituangkan dalam surat pernyataan yang nantinya menjadi dasar penyelesaian perkara yang dilaporkan pada Polsek Rote Barat Daya" jelas Bripka Sugianto.

Kpolsek Rote Barat Daya secara terpisah mengungkapkan, Penyelesaian masalah secara kekeluargaan merupakan niat para pihak untuk tidak melanjutkan tindak pidana yang dilaporkan di Polsek Rote Barat Daya melalui jalur hukum.

Peran Bhabinkamtibmas dalam problem solving ini hanya memfasilitasi kesepakatan para pihak karena masih ada hubungan kekeluargaan. Dengan kesepakatan melalui surat pernyataan yang ada menjadi bukti penyelesaian perkara atas laporan polisi yang dilaporakn oleh korban" pungkas Kapolsek Ipda Godfriet E S Mail (Bdn_23)