Mediasi Masalah KDRT, Langkah Jitu Kanit Binmas Polsek Lobalain Bersama Tiga Pilar

Mediasi Masalah KDRT, Langkah Jitu Kanit Binmas Polsek Lobalain Bersama Tiga Pilar
Proses mediasi kasus KDRT oleh tiga pilar (Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Desa) di Kantor Desa Baadale, Kecamatan Lobalain

www.tribratanewsrotendao.com, Rote – Kanit Binmas Polsek Lobalain Polres Rote Ndao Bripka Yani Artenius Ndun bersama Babinsa Desa Baadale Sertu David Mooy, melakukan problem solving terkait permasalahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bertempat di Kantor Desa Baadale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao,Rabu (04/03/2020).

Dalam mediasi tersebut turut dihadiri kedua belah pihak (suami) Hesber Teluain dan (istri) Eta Mace B. Penkari warga RT.006, RW.003, Dusun Osibunak, Desa Baadale. Permasalahah keluarga (suami istri) tersebut berawal dari laporan dari pihak istri yang telah melaporkan suaminya sendiri ke Kantor Desa Baadale karena suaminya tersebut telah dianggap menelantarkan istri dan anaknya.

Laporan tersebut telah dilaporkan sejak tanggal 28 Pebruari 2020 yang lalu, mendapat laporan tersebut Kepala Desa Baadale Wilson Edon, A.Md berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta tokoh masyarakat lainnya untuk berencana memediasi kasus tersebut.

Dan pada akhirnya hari ini, kasus tersebut berhasil dimediasi secara kekeluargaan. Sebelum dimediasi Kanit Binmas Bripka Yani Ndun memberikan nasehat nasehat kepada suami isteri tersebut, agar saling memaafkan.

“ Pertengkaran rumah tangga itu merupakan romantika dalam rumah tangga, wajar kalau sering bertengkar, berarti adanya saling perhatian antara satu sama yang lainnya,” pungkasya.

Ia juga menambahkan, suami adalah kepala keluarga, sudah sepatutnya bertanggung jawab atas keluarganya tersebut, wajib menafkahi dan wajib bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi di dalam keluarga.

Setelah diberi nasehat oleh Kanit Binmas, suaminya merasa bersalah kepada istrinya dan meminta maaf, dengan mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat damai dan menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan, mereka pun berjanji tidak akan membuat keributan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Dalam acara mediasi tersebut dihadiri pula Kepala Dusun Osibunak Yusuf Day, Ketua RT. 006 Petrus Ndolu, Tokoh Masyarakat Markus Ari Aket dan ibu kandung dari Hesber Teluain Sarlince Matara.

Sementara itu Kapolsek Lobalain AKP Daniel Koanak, mengapresiasi upaya yang dilakukan Kanit Binmas bersama Babinsa dan juga Kepala Desa, menurutnya ini merupakan wujud dari tiga pilar tingkat Desa.

Kapolsek menambahkan, dalam menyelesaikan permasalahan wargan khususnya KDRT, perlu adanya sinergitas dari unsur terkait untuk dilakukannya problem solving.

“ Problem solving ini merupakan langkah atau cara bhabinkamtibmas mempertemukan kedua warganya yang bertikai untuk dilakukan mediasi secara damai dan kekeluargaan, tujuan problem solving ini juga untuk mencegah konflik yang lebih besar di masyarakat, “ ujar Kapolsek. (6”nur)