Kurang Dari 1 x 24 Jam, Penyidik Polsek Rote Barat Berhasil Amankan Pelaku Pencurian
www.tribratanewsrotendao.com – Rote, FM (24) diamankan penyidik Polsek Rote Barat akibat perbuatannya yang telah telah membobol sebuah kios di Oenggaut dan berhasil menggondol uang tunai.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Rote Barat IPTU Marfilson Petrus, S.H. Dijelaskan Kapolsek terduga pelaku diamankan di kediamannya di Dusun Tunggaoen, Desa Oenggaut Kecamatan Rote Barat tanpa ada perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya.
Saat diamankan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Rote Barat.
Kejadian bermula dari pemilik kios Yesaya Heu yang saat membuka kios pada hari Rabu (31/07) pagi sekitar pukul 06.00 Wita, mendapati uang tunai yang disimpannya di laci kios telah raib.
Dirinya kemudian memberitahukan ke istrinya, selanjutnya dia menghubungi Mas Fuat yang merupakan teksini CCTV untuk melakukan pengecekan. Beruntung dengan dipasangnya CCTV di dalam kios, akhirnya dapat mengungkap pelaku yang telah membobol kiosnya itu.
Dari hasil pengecekan, didapati pelaku masuk kedalam kios milik korban sekitar pukul 02.15 Wita dan mengambil uang serta beberapa barang kios. Adapun rekaman CCTV di Kios milik korban diperoleh ciri-ciri dari terduga pelaku yakni berjenis kelamin laki-laki, dan memakai jaket bertudung/Hoodie warna kuning dan memakai celana pendek warna hitam dengan kombinasi warna abu-abu dan kotak putih.
Atas informasi yang diperoleh tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Rote Barat. Tak ingin berlama-lama, Polsek Rote Barat langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk mengungkap kasus ini.
Kurang dari 1 x 24 jam, sekitar pukul 13.00 Wita, anggota Polsek Rote Barat berhasil mengungkap identitas terduga pelaku, dari penyelidikan dan hasil Pulbaket yang intensif diperoleh informasi bahwa terduga merupakan seorang sopir.
Pukul 18.00 Wita, Personel Unit Intekam dan Unit Reskrim Polsek Rote Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim AIPTU Hironimus Yanson, S.I.P. langsung menciduk terduga pelaku di kediamannya di Dusun Tunggaoen, Desa Oenggaut, Kecamatan Rote Barat.
Selain mengamankan pelaku, anggota turut mengamankan barang bukti dari pelaku diantaranya :
- 1 ikatan uang sejumlah Rp. 20.200.000,- (dua puluh juta dua ratus) dengan rincian :
- 161 lembar uang pecahan Rp. 100.000,- dengan jumlah Rp. 16.100.000,-
- 80 lembar uang pecahan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp. 4.000.000,-
- 5 lembar uang pecahan Rp. 20.000,- dengan jumlah Rp. 100.000,-
- 2 Bungkus Rokok Marlboro Merah
- 2 Bungkus Rokok Marlboro Putih
- 2 Bungkus Rokok Esse Change Double
- 1 helai Jaket bertudung/Hoodie warna Kuning
- 1 helai Kaos Oblong warna hijau dengan tulisan Volcom
- 1 helai celana pendek warna hitam dengan kombinasi warna abu-abu dan kotak putih.
Pasca kejadian terduga pelaku berusaha untuk mengelabuhi petugas dengan menggunting rambut, jenggot, kumis serta mengganti warna rambut dengan warna kuning, yang mana dirinya berencana akan melarikan diri ke Kupang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Rote Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari kejadian dan laporan dari korban, telah dituangkan dalam Laporan Polisi dengan Nomor : LP / B / 12 / VII/ 2024 / SPKT / SEK RB / RES RN / POLDA NTT / tanggal 31 Juli 2024, dan saat ini kasus ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Rote Barat. (6n)