Kasus Laka Lantas Di Desa Oelunggu P21, Penyidik Serahkan Barang Bukti Dan TSK Ke JPU

www.tribratanewsrotendao.com.ROTE. Kamis 26 Juni 2025, Setelah bolak balik melakukan pemenuhan dan melengkapi petunjuk Jaksa, Penyidik Laka Lantas Polres Rote Ndao akhirnya berhasil menuntaskan Berkas Perkara kasus kecelakaan dengan Laporan Polisi LP /A/18/VII/2024/SAT LANTAS/POLRES ROTE NDAO dengan Korban Garanvier, 6 th dan telah dinyatakan lengkap (P21).
Penyidik Laka Lantas menyerahkan Tersangka berikut Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao (tahap II) dan diterima oleh Jaksa Bobi Bintang H. Sigalingging, SH. (Rabu 25/05/2025)
Peristiwa Lakalantas ini telah kami tangani dengan Profesional dan sesuai SOP " Kasat Lantas Polres Rote Ndao Iptu Ferdi Batuk
"Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan yang merupakan kewajiban penyidik untuk disampaikan kepada pihak yang berkepentingan yaitu pelapor atau korban melalui surat terus dilakukan agar Pelapor atau korban terus melakukan monitoring setiap tindakan kepolisian yang dilakukan termasuk setiap kegiatan kepolisian yang dilakukan dalam melengkapi petunjuk jaksa dalam penanganan perisitiwa laka lantas ini.
Kronologis kejadian kecelakaan pada Minggu, 14 Juli 2024 Wita sekitar Pukul 16.15. Wita di Jalan Raya Oelunggu Jurusan Lekik - Mokdale Kec. Lobalain. Mobil Pickup DH 8580 GA dikemudikan oleh Dedi Ndolu, 22 th menabrak An. Garanvier marthen Mandala, 6 th.
"Dari Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Keterangan Tersangka dan Saksi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat Mobil Pickup melaju dengan kecepatan sedang, naas saat mobil melintas kemudian menyenggol Korban dan terjadi benturan pada bak mobil hingga Korban terjatuh dan mengalami cedera kepala."
"Pasca Kejadian Korban mengalami luka lebam pada wajah, kepala bagian belakang, tangan kiri lecet dan telinga kiri mengeluarkan darah. Sempat ditangani di RSUD Ba'a, Korban kemudian harus dirujuk ke RS di Kupang'
"Selama korban menjalani pengobatan di kupang, Personel Unit Laka Lantas melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka sambil menunggu kondisi korban membaik dan setelah dipastikan sembuh korban dimintai keterangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan, Sekarang Korban sudah sembuh dan kembali bersekolah." tambah Kasat
"Pengemudi Pickup ditetapkan sebagai tersangka, Ia tidak memiliki SIM dan kami duga lalai atau kurang berhati-hati saat berkendara" tegas Kasat Lantas IPTU Ferdi Batuk
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono S.ST., M.K.P., Memang kasus ini cukup menyita waktu karena masih menuggu korban yang menjalani perawatan dikupang, Berkas Perkara yang beberapa kali mendapat petunjuk dari jaksa terus dilengkapi, hal ini untuk memudahkan jaksa dalam proses penuntutan terhadap perkara lakalantas ini.
"Saya selaku Kapolres menyampaikan apresiasi atas kinerja Kasat Lantas dan Jajaran melalui Unit Laka lantas Polres Rote Ndao, berhasil merampungkan berkas perkara lakalantas ini dan dinyatakan lengkap (P21) juga terhadap JPU Kejari Baa yang juga berkomitmen untuk melakukan proses penuntutan"
"Ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak anak usia sekolah agar tidak bermain di tepi jalan, Berkendara dengan penuh hati hati serta wajib mematuhi aturan lalulintas " himbau Kapolres
"Tingkatkan kesadaran dan keselamatan dalam berlalu lintas serta selalu mengutamakan keselamatan orang lain selama berkendara. Jadilah Pelopor Keselamatan berlalu Lintas dan jadikan Keselamatan sebagai Kebutuhan." pungkas Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S..ST.,M.K.P (BDN_23)