Kapolres : Tindak Tegas Anggota Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin, Kode Etik dan Tindak Pidana

Kapolres : Tindak Tegas Anggota Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin, Kode Etik dan Tindak Pidana
Kapolres AKBP I Nyoman Putra Sandita, S.H., S.I.K., M.H. (red)

www.tribratanewsrotendao.com  –  Rote, Seorang personel Polsek Rote Barat Daya, Polres Rote Ndao Bripka SF dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT dan Satuan Reskrim Polres Rote Ndao karena diduga telah menghamili istri orang.

Pelapor adalah HU (41) warga Dusun Batutua, Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao. Dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP / B / 19 / III / 2023 / SPKT / Polres Rote Ndao / Polda NTT, tanggal 13 Maret 2023.

Wakapolres Rote Ndao KOMPOL Anthonius Mengga mengungkapkan bahwa akan segera melakukan Gelar Perkara dalam waktu dekat.

“Paling cepat Senin depan kita akan lakukan Gelar Perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi termasuk terlapor”, ungkap Waka.

Setiap anggota Polri harus patuh dan taat dengan hukum, apabila ada yang melanggar dan dalam pembuktiannya membenarkan bahwa dia telah melakukan tindakan melawan hukum, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, imbuhnya.

Lebih lanjut menurut Waka, penyidik juga telah melakukan tes DNA sebagai salah satu alat bukti akan kasus yang dilaporkan, namun menurutnya hasil dari tes tersebut akan disampaikan saat Gelar Perkara nanti.

“Untuk menindaklanjuti kasus ini, kita juga telah melakukan tes DNA, namun apa hasilnya belum bisa disampaikan sekarang, ini ranahnya penyidik, nanti akan dibuka saat Gelar Perkara,” jelas Waka.

Untuk kelancaran proses hukum, terlapor Bripka SF telah dipindahtugas dari Polsek Rote Barat Daya ke Polres Rote Ndao.

Sementara itu Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita, S.H., S.I.K., M.H. menyikapi laporan ini dengan tegas. Menurutnya setiap anggota sama di mata hukum dan akan ditindak tegas bila terbukti.

“Semua sama di mata hukum, apabila ada anggota yang bersalah maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, kalau terbukti maka sanksi secara hukum dan kode etik pasti akan dijatuhkan dengan tegas dan untuk kasus Bripka SF saat ini sementara diproses”, kata Kapolres.

Setiap anggota yang melakukan tindak pidana tidak akan terlepas dari sanksi disilpin atau kode etik, nanti kita lihat perkembangan proses kasusnya, kalau terbukti yang bersangkutan bisa dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, imbuh Kapolres. (6nur)