Kakek Yopi, Warga Desa Modosinal Tewas Usai Terjatuh Dari Pohon Gewang

Kakek Yopi, Warga Desa Modosinal Tewas Usai Terjatuh Dari Pohon Gewang
Korban tewas Yopianus Elimanafe (60), warga RT. 14 / RW. 07 Dusun Amalowu Barat, Desa Modosinal, Kecamatan Rote Barat Laut, saat disemayamkan di rumahnya usai terjatuh dari pohon Gewang, Rabu (13/09).

www.tribratanewsrotendao.comRote, Nahas dialami Yopianus Elimanafe (60), warga RT. 14 / RW. 07 Dusun Amalowu Barat, Desa Modosinal, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao. Kakek Yopi tewas usai terjatuh dari pohon Gewang.

“Iya petang tadi kita dapat informasi bahwa ada warga Desa Modosinal yang meninggal dunia karena terjatuh dari pohon, saya langsung perintahkan anggota untuk cek informasi tersebut”, ujar Kapolsek, Rabu (13/09/2023).

Kapolsek Rote Barat Laut IPDA Andri L. Pah, S.H. membenarkan bahwa ada salah seorang warganya yang meninggal dunia akibat terjatuh dari pohon.

Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian bermula dimana korban menelpon saksi Febrianus Fa’ah untuk bersama dirinya mencari daun pohon gewang di kebun miliknya untuk dijadikan atap kandang babi.

“Setelah saksi datang ke rumah korban, kemudian keduanya berangkat menuju lokasi untuk memotong pohon gewang yang berjarak ± 700 meter dari rumah korban”, tutur Kapolsek.

Kemudian pada saat korban tiba dilokasi langsung memanjat pohon gewang dan memotong beberapa dahan, saat memotong dahan korban memberitahukan kepada saksi bahwa sakit asmanya kambuh.

Mendengar hal itu, kemudian saksi memintanya untuk turun, namun korban tetap melanjutkan memotong daun gewang.

“Selang beberapa saat tiba-tiba terdengar suara yang keras membentur tanah dan pada saat saksi melihat kearah bunyi yang jatuh, dirinya melihat korban sudah jatuh dari atas pohon gewang, saat jatuh kepala korban membentur batu dan berdarah, saksi berusaha menolong untuk menyadarkannya namun tidak bisa, kemudian korban langsung dilarikan ke RSUD Ba’a”, jelas Kapolsek.

Setibanya di rumah sakit, korban langsung mendapat pertolongan medis namun korban dinyatakan tidak tertolong, imbuhnya.

Diketahui korban mengalami luka akibat terjatuh dari pohon gewang yang diperkirakan tinggi 6 meter dengan luka pada kepala, sobek dibagian atas telinga, dua lubang pada kepala belakang, luka pada mata dan luka pada lutut kaki kiri.

Atas kejadian ini pihak keluarga bersepakat tidak / menolak melakukan visum / otopsi terhadap korban dan menerima kematian korban sebagai ajal dan dikuatkan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh saudara sepupu korban atas persetujuan pihak keluarga dengan mengetahui manaleo koordinator. (6n)