Ipda Charles : Resmi Ditahan, Dua Pelaku Pencurian Sapi Di Rote Tengah Dititipkan Pada Rutan Mapolres Rote Ndao

Ipda Charles : Resmi Ditahan, Dua Pelaku Pencurian Sapi Di Rote Tengah Dititipkan Pada Rutan Mapolres Rote Ndao
ME dan DP (Tengah) di Lakukan Penahanan Oleh Unit Reskrim Polsek Rote Tengah Atas Tindak Pidana Pencurian Ternak di Wilayah Hukum Polsek Rote Tengah (Sabtu 03/05/2025)

www.tribratanewsrotendao.com.Momanalu. Polsek Rote Tengah hari ini melakukan penahanan terhadap 2 (Dua) orang tersangka pencurian 1 (Satu) ekor sapi milik Sander Lian dan mengikat sapi tersebut di hutan Nafidanon,Dusun Baubafan Desa Lidabesi Kecamatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao. Sabtu (03/05/2025).

Kedua tersangka adalah DP alias Danial, jenis kelamin Laki Laki, usia 48 Tahun pekerjaan petani Alamat Desa Lidabesi Kecamatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao dan tersangka  ME alias Mikael jenis kelamin Laki laki usia 74 Tahun pekerjaan petani Alamat Desa Lidabesi Kecamatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao.

Saat ini keduanya telah dititipkan pada ruang tahananan Mapolres Rote Ndao selama 20 (Dua) puluh hari kedepan untuk kepentingan penyidikan" Kapolsek Rote Tengah Ipda Charles Rihi Pati.,S.Sos.

"Peristiwa pencurian sapi ini berawal dari adanya saksi yang melihat para tersangka  mengingat sapi milik pelapor sander lian di hutan Nafidanon, Dusun baubafan Desa Lidabesi kecamatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao, Kemudian Pelapor Sander Lian membuat Laporan Polisi sehingga diterbitkan Laporan Polisi Nomor :  LP/B/07/III/2025/SPKT/Polsek Rote Tengah/Polres Rote Ndao/Polda NTT tanggal 25 Maret 2025"

"Upaya penyelidikan termasuk permintaan klarifikasi dari para pihak, Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara untuk meyakinkan penyidik bahwa kasus pencurian ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan telah dilakukan, Dan hari ini kedua tersangka Kami Tahan, Pasal yang diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan kedua tersangka  adalah Pasal 363 ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 KUHP junto 362 KUHP denga ancaman pidana atau hukuman 7 (Tujuh) tahun penjara"

Kapolsek menambahkan, "Ini merupakan komitmen kami Polsek Rote Tengah  saat menerima laporan Polisi berkaitan degan Kasus  Pencurian ternak diwilayah hukum Polsek Rote Tengah. Tidak ada tempat bagi pelaku tindak pidana  untuk melakukan aksinya dan  meresahkan masyarakat diwilayah hukum Polsek Rote Tengah karena pasti kami lakukan penegakkan hukum secara profesional " 

"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya potensi tindak pidana diwilayah hukum Polsek Rote Tengah, Segera Laporkan baik itu melalui Bhabinkamtibmas setempat, Piket Polsek Rote Tengah maupun memanfaatkan layanan Call Center 110 Polres Rote Ndao" himbau Kapolsek Rote Tengah Ipda Charles Rihi Pati.,S.Sos. (BDN_23)