Hilang Bersama Motor, Korban Lapor Polsek Rote Tengah Karena Merasa Ditipu

www.tribratanewsrotendao.com.Momanalu. Ini merupakan tindak pidana Penipuan yang berawal dari kesepakatan antara Pelapor YAM bersama S (Terlapor) atas jual beli satu unit Sepeda Motor dengan No.Pol : 2407 KN. Pelapor atau korban menyerahkan STNK dan BKBP Motir miliknya kepada Terlapor inisial S usia 57 tahun, Laki laki,Pekerjaan Pedagang alamat Domisili Metina,RT 001/RW 001 Kelurahan Metina Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao." Kapolsek Rote Tengah Ipda Charles Rihi Pati.,S.Sos. Kamis (24/04/2025).
Kejadian ini berawal pada tanggal 16 April 2025, bertempat dirumah saksi IA alias Imanuel, terjadi kesepakatan antara Pelapor dan terlapor untuk melakukan jual beli 1 (Satu) unit Sepeda Motor dengan harga Rp.12.000.000.,(Dua belas juta rupiah) dengan kesepakatan bahwa terlapor lebih dulu memperoleh BPKB untuk digadaikan, Setelah dilakukan pencairan atas proses pinjamanan yang dilakukan terlapor (S) barulah dilakukan pembayaran atas kesepakatan jual beli yang terjadi antara pelapor (YAM) dan terlapor (S) sebesar Rp.12.000.000.,( Dua belas juta rupiah)"
Pada hari Selasa (22/04/2025), Terlapor membawa sepeda motor tersebut ke baa untuk dilakukan cek fisik kendaraan sebagai salah satu persyaratan pengajuan pinjaman pada Bank Mandiri, Namun hongga pada hari rabu (23/04/2025) terlapor (S) tidak dapat dihubungi oleh Pelapor (YAM).
YAM alias Yes Melaporkan Peristiwa penipuan yang dialaminya pada Polsek Rote Tengah (Kamis 24/04/2025)
Kamis (24/04/2025) sekitr pukul 06.43 Wita, Terlapor menghubungi IA (Saksi) menyampaikan bahwa Terlapor telah berangkat kekupang dan motor milik pelapor (YAM) telah dititipkan pada salah satu warung yang dekat dengan Alfamart Namodale. Berdasarkan informasi dari terlapor (S) tentang keberadaan motornya (Pelapor), Langung menuju lokasi penitipan motor sesuai petunjuk terlapor (S), Namun tidak ditemukan.
Karena Terlapor (S) tidak bisa dihubungi melalui panggilam telp untuk memastikan keberadaan motornya maka Pelapor membuat Laporan Polisi di Polsek Rote Tengah dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/8/IV/2025/SPKT/ Polsek Rote Tengah / Polres Rote Ndao/ Polda NTT tanggal 24 April 2025,Pukul 21.24 Wita.
Kapolsek menambahkan, Ini Modus baru yang dilakukan dan dialami oleh warga diwilayah hukum Polsek Rote Tengah, Kami berharap masyarakat untuk selalu waspada agar tidak terulang lagi kejadian seperti ini" pungkas Ipda Charles Rihi Pati.,S.Sos, (Bdn_23)