Grebek Judi Sabung Ayam, Polisi Bongkar Dan Robohkan Pagar Di Lokasi
www.tribratanewsrotendao.com, Rote – Dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao melakukan penggerebekan salah satu lokasi judi sabung ayam yang berlokasi di Dusun Amalo, Desa Modosinal, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Jumat (10/09/21).
Polres Rote Ndao melalui Polsek Rote Barat Laut yang dipimpin langsung oleh Kanit SPKT 1 Aiptu Fransiskus Chandra, personel Polsek bersama unit Buser Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, mendatangi lokasi sekitar pukul 15.30 Wita. Sayangnya lokasi yang diduga digunakan sebagai lokasi judi sabung ayam dan bola guling itu sudah tidak ada kegiatan.
Mendapati lokasi yang sudah kosong dan tidak adanya kegiatan, anggota tidak tinggal diam, untuk mencegah kembali adanya praktek judi, pagar dan gubuk yang ada langsung dibongkar dan dirobohkan.
Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.I.K, M.Si membenarkan soal penggerebekan yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Menurut Kapolres, judi merupakan atensi khusus bagi jajaran Kepolisian, karena praktek judi memang sangat meresahkan dan sudah menjadi penyakit masyarakat.
“Saya berterima kasih kepada warga masyarakat yang telah melaporkan dan memviralkan di media sosial facebook tentang adanya praktek judi di wilayah Kabupaten Rote Ndao. Apapun bentuk praktek judi tidak akan ditolerir, kami akan sikat habis siapapun yang melakukannya termasuk siapa dibelakangnya, “ ujar Kapolres.
Kalau memang ada praktek judi, dimanapun dan kapanpun hendaknya masyarakat langsung laporkan ke Pihak Kepolisian, jangan disampaikan ke media sosial apalagi dengan bahasa yang kurang bertanggung jawab, pinta Kapolres.
“Saya tegaskan, siapapun yang bermain dan siapapun dalang dibelakangnya saya akan tindak tegas, “ tegas Kapolres.
Kapolres juga memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan patroli dan sambang, untuk mencegah hal serupa terjadi lagi di wilayah hukum Polres Rote Ndao.
Diharapkan seluruh lapisan masyarakat juga turut pro aktif dalam melakukan pencegahan berbagai bentuk penyapik masyarakat salah satunya judi, dan apabila ada yang mendapati langsung atau mendapat informasi akan kejadian diwilayahnya masing-masing dapat menghubungi pihak Polres Rote Ndao dengan Nomor 110 (bebas pulsa). 6”nur