Di Depan Jemaat Gereja, Kapolres Kembali Ajak Masyarakat Agar Tidak Main Hakim Sendiri Karena Isu Santet
www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Kembali, di hadapan puluhan Jemaat Gereja GMIT Efata Rinalolon, Dusun Rinalolon, Desa Oenitas, Kecamatan Rote Barat, Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita S.H., S.I.K., M.H. mengajak masyarakat untuk tidak terjebak dalam isu suanggi (santet) yang berakhir dengan main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa orang lain, Minggu (12/06/2022).
Kegiatan yang digagas oleh Kapolres ini sebagai bagian dan wujud Polri khususnya Polres Rote Ndao untuk mendekatkan diri dengan seluruh lapisan masyarakat dan salah satunya adalah dengan pendekatan melalui mimbar Gereja guna cipta kamtibmas di wilayah Kabupaten Rote Ndao.
Melalui mimbar Gereja, Kapolres sangat berharap agar masyarakat khususnya di Kabupaten Rote Ndao dapat merubah anggapan dan pandangan tentang isu suanggi (santet) yang ada.
Kapolres kembali menjelaskan bahwa dalam penegakkan hukum harus ada bukti yang kuat dalam penanganannya. Oleh karena itu dirinya pun berharap agar masyarakat juga harus demikian, apabila ada masyarakat yang dianggap telah melanggar hukum agar dilaporkan ke pihak Kepolisian.
“Apabila ada masyarakat yang dicurigai atau dianggap telah melanggar hukum, segera laporkan ke Kepolisian, yakin dan percaya bahwa kami akan proses sesuai hukum yang berlaku, jangan karena ada informasi dari pihak tertentu dan menyesatkan akhirnya main hakim sendiri jadinya bisa merugikan diri sendiri dan keluarga, “ jelas Kapolres.
Dalam ajaran agama, membunuh adalah dosa besar untuk itu janganlah kita melanggar akan ajaran Tuhan, semua manusia memiliki hak yang sama termasuk hak untuk hidup, dengan demikian saya harapkan apabila ada yang mencurigakan segera laporkan di Polisi, biar nanti hukum yang berbicara, imbuhnya.
Tak hanya Kapolres, kegiatan yang sama juga dilakukan oleh Wakapolres Rote Ndao Kompol I Nyoman Surya Wiryawan, S.H., yang menyambangi salah satu Gereja di Wilayah Rote Tengah tepatnya di Gereja Imanuel Olalain, Desa Daifa'din.
Demikian juga para Kabag, Kasat dan Kapolsek jajaran juga secara serentak melakukan kegiatan dan materi himbauan yang sama di seluruh wilayah Kabupaten Rote Ndao.
Untuk diketahui bahwa sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Rote Ndao Nomor : Sprin /430 / VI / HUK.6.6 / 2022, tertanggal 9 Juni 2022, Kapolres memerintahkan seluruh Pejabat Utama dan Kapolsek jajaran untuk memberikan sosialisasi dalam rangka Harkamtibmas di wilayah Kabupaten Rote Ndao melalui Mimbar Gereja terutama tentang isu suanggi (santet).
Diharapkan dengan gencarnya sosialisasi dan himbauan yang diberikan, kedepan tidak ada lagi kejadian atau pembunuhan yang dilatarbelakangi karena isu suanggi (santet). (6nur)