DF Dikeroyok OTK Saat Melintas Jalur Longgo Kecamatan Rote Barat Laut

DF Dikeroyok OTK Saat   Melintas Jalur Longgo Kecamatan Rote Barat Laut
Kapolsek Rote Barat Laut Ipda Andri L Pah, S.H

www.tribratanewsrotendao.com.Busalangga. Peristiwa pengeroyokan ini  terjadi di wilayah hukum Polsek Rote Barat Laut Polres Rote Ndao pada Minggu 23 Februari 2025 sekitar  pukul 23.55 Wita.

Pasca kejadian korban yang berinisial DF melaporkan kejadian tersebut pada Piket Polsek Rote Barat Laut yang diterima oleh Aiptu Redemtus D Waren.

"Pelapor datang dan melaporkan bahwa Ia (Korban)  dikeroyok oleh sejumlah orang yang mengendarai kendaraan roda 2 (Dua) sebanyak 7 (tujuh) unit kendaraan." Ungkap Aiptu Dion

Korban atau Pelapor adalah  DF/Laki laki/PNS/RT 01/RW 01 Dsn Oenoas Ds Sanggoen Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao

Kronologis singkat kejadian yang kami peroleh dari Pelapor atau korban yaitu Pada hari Minggu 23 Februari 2025 sekitar Pukul 21.30 Wita, Ia hendak bertemu dengan AM alias Abet yang beralamat di Desa Busalangga Tmur Kecamatan RBL. Karena AM tidak berada di rumah akhinya Pelapor dengan mengedarai motor bertujuan untuk kembali kerumahnya.

Korban DF Yang Mengalami Tindak Pidana Pengeroyokan Di Jalan Dusun Longgo Kecamatan Rote Barat Laut ( Minggu 23/02/2025)

Dalam perjalanan pulang tepatnya dijalan raya Dusun Longgo, Pelapor berpapasan dengan para pelaku yang mengendarai motor secara ugal ugalan atau zig zag.

Pelapor sempat menegur para pengendara motor tersebut dengan tujuan agar tidak menghalangi jalur jalan, Namun para pelaku berhenti dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap pelapor" jelas Ps Kanit SPKT ini

Pelapor menjelaskan, Ia (Pelapor) ditendang  dan dipukul secara berulang ulang, Kekerasan yang dialaminya dihentikan oleh para pelaku setelah Pelapor berteriak " Kaka Deny Mooy tolong beta do"

Para pelaku kemudian melarikan diri dengan kendaraan mereka, Pelapor atau korban kemudian menuju Polsek Rote Barat Laut  untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Korban DF Saat Melaporkan Peristiwa Pidana Yang Dalaminya Pada SPKT Polsek RBL Yang Diterima Aiptu Redemtus D Waren (Minggu 23/02/2025)

"Laporan dari Korban dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/11/II/2025/SPKT/Sek RBL/Res RND tanggal 23 Februari 2025. Permintaan Visum Et Repertum (VER) juga telah dilakukan" imbuh Aiptu Dion Waren.

Kapolsek Rote Barat Laut kepada TBNrotendao menjelaskan " Pasca Laporan Polisi oleh Korban atau Pelapor langkah kepolisian yang kami lakukan adalah permintaan VER sekaligus pengobatan luka korban yang diantar langsung oleh personel Piket Polsek Rote Barat Laut" jelas kapolsek

"Kami sangat maksimal dalam pengungkapan tindak pidana ini agar menciptakan  efek jera bagi para pelaku dan mencegah terulang kembali peristiwa seperti ini, Masyarakat diwilayah hukum Polsek Rote Barat Laut diharapkan tetap tenang dan jika ada yang melihat atau menyaksikan peristiwa ini diharapkan untuk memberikan informasi kepada kami sebagai Kapolsek atau penyidik yang menangani tindak pidana ini"

"Mari kita bekerjasama  untuk menekan terjadinya tindak pidana diwilayah hukum Polsek Rote Barat Laut " tutur  Kapolsek Rote Barat Laut Ipda Andri L Pah, S.H. (Bdn_23)