Commander Wish Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto: Polisi Bersama Masyarakat, Hadir Melindungi, Cepat Melayani, Tegas Menegakkan Hukum
www.tribratanewsrotendao.com.KUPANG – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., menegaskan bahwa seluruh jajaran Polda NTT harus bekerja dengan integritas, profesionalisme, disiplin, dan semangat pengabdian untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda NTT dalam kegiatan Commander Wish yang berlangsung di Rupatama Mapolda NTT, Jumat (16/10/2026). Kegiatan ini dihadiri Wakapolda NTT, Irwasda, para Pejabat Utama Polda NTT, serta para Kapolres jajaran.
Mengusung filosofi “Polisi Bersama Masyarakat: Hadir Melindungi, Cepat Melayani, Tegas Menegakkan Hukum”, Kapolda mengarahkan seluruh jajaran untuk menjadikan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama pelaksanaan tugas kepolisian.
Kapolda menekankan bahwa keberhasilan Polri tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan, laporan, maupun kehadiran personel di lapangan. Keberhasilan harus terlihat dari persoalan masyarakat yang diselesaikan, warga yang terlindungi, kepastian hukum yang diwujudkan, serta kepercayaan publik yang terus tumbuh.
“Jangan hanya hadir, tetapi harus mampu menyelesaikan masalah. Keberhasilan kita diukur dari persoalan yang diselesaikan, masyarakat yang terlindungi, kepastian hukum yang terwujud, dan kepercayaan publik yang tumbuh,” demikian penekanan Kapolda NTT dalam arahannya.
Perintah Pimpinan Harus Dicatat, Dilaksanakan, dan Dilaporkan
Pada kesempatan pertama, Kapolda NTT meminta seluruh pejabat dan pimpinan satuan agar setiap perintah dicatat, dipahami, dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Perkembangan pelaksanaan tugas, termasuk kendala yang dihadapi, harus dilaporkan secara terbuka agar pimpinan dapat menentukan langkah dan metode penyelesaian yang tepat.
Setiap perintah Kapolda juga harus ditembuskan kepada Wakapolda dan Irwasda sebagai bagian dari pengawasan serta pengendalian organisasi.
Kapolda menegaskan bahwa PJU dan Kapolres merupakan pemimpin sekaligus komandan yang bertanggung jawab menggerakkan seluruh personel di bawah kendalinya. Tidak boleh ada satuan kerja maupun satuan wilayah yang berjalan tanpa pengawasan dan arahan pimpinan.
“Pimpinan harus hadir, memimpin, dan mengendalikan anak buahnya. Jangan sampai ada satuan kerja atau satuan wilayah yang berjalan sendiri tanpa kendali. Semua harus bergerak, saling mendukung, dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas,” menjadi penekanan dalam arahan tersebut.
Kapolda juga menegaskan bahwa dirinya mendukung tindakan tegas terhadap kegiatan ilegal sepanjang dilaksanakan sesuai hukum dan prosedur.
Personel tidak perlu ragu menindak pelanggaran yang menjadi kewenangannya. Namun, setiap tindakan harus profesional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan anggota yang melakukan pelanggaran, pimpinan diminta mengambil langkah cepat serta melaporkannya kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, dan Kabidpropam sesuai mekanisme yang berlaku.
Jaga Kondusivitas NTT, Jangan Menjadi Pemicu Konflik Sosial
Kapolda NTT mengingatkan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif harus dipelihara melalui pendekatan yang tepat, komunikasi yang baik, serta kemampuan mendeteksi persoalan sejak dini.
Polri harus menjadi bagian dari solusi dan tidak boleh menjadi pemicu masalah maupun konflik sosial di tengah masyarakat.
Karena itu, jajaran diminta mengedepankan langkah pencegahan, membangun komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat, serta mengoptimalkan mediasi apabila sesuai dengan karakter persoalan dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai kehadiran kita justru memicu persoalan. Polri harus mampu menjaga suasana tetap kondusif, meredam ketegangan, dan membantu menyelesaikan masalah masyarakat,” demikian penekanan Kapolda dalam arahannya.
Kapolda juga meminta seluruh personel menjaga sikap, menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi, dan senantiasa mengedepankan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.
Doktrin Kepemimpinan: Melanjutkan dengan Perbaikan
Melalui doktrin Continuity with Correction, Kapolda NTT menekankan pentingnya melanjutkan kebijakan dan program strategis yang telah berjalan, sekaligus melakukan koreksi terhadap kekurangan yang ditemukan.
Pelaksanaan tugas tetap berpedoman pada Grand Strategy Polri, Renstra, program Promoter, Presisi, serta Pemolisian Masyarakat atau Polmas.
Kapolda mengarahkan seluruh jajaran untuk menerapkan enam nilai utama dalam pelayanan kepolisian, yaitu hadir ketika masyarakat membutuhkan pertolongan, cepat dalam merespons, terbuka terhadap pengaduan, dekat dengan masyarakat, adil dalam bertindak, dan adaptif menghadapi perubahan.
Keenam nilai tersebut harus menjadi budaya kerja yang diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar slogan organisasi.
Soliditas Internal Menjadi Kekuatan Pelaksanaan Tugas
Kapolda menekankan bahwa keberhasilan pelayanan kepada masyarakat harus dimulai dari soliditas internal yang kuat.
Para kepala biro, kepala bidang, dan pejabat utama diminta saling mendukung serta membantu pimpinan dalam memperlancar pelaksanaan tugas pokok kepolisian.
Dukungan lintas fungsi harus dirasakan hingga tingkat Polsek agar personel di wilayah tidak merasa bekerja sendiri menghadapi keterbatasan sarana, personel, maupun kemampuan operasional.
Setiap satuan kerja harus mengambil bagian sesuai fungsi dan tanggung jawabnya. Koordinasi yang efektif, pembagian tugas yang jelas, serta komunikasi yang terbuka menjadi kunci agar setiap persoalan dapat ditangani secara terpadu.
Kapolda juga mengingatkan seluruh personel untuk mensyukuri pekerjaan dan memberikan kemampuan terbaik dalam menjalankan amanah sebagai anggota Polri.
*1. Penguatan Kelembagaan dan Organisasi: Polres Kuat, Polsek Tangguh*
Penguatan kelembagaan diarahkan untuk membangun organisasi yang efektif, sederhana, dan berorientasi pada pelaksanaan tugas.
Kapolda meminta PJU dan Kapolres mengevaluasi pembagian tugas, mengatasi tumpang tindih pekerjaan, serta memperbaiki hambatan koordinasi antarbagian.
Kapolres juga diminta memetakan kebutuhan personel, sarana prasarana, mobilitas, dan kemampuan operasional setiap Polsek berdasarkan kondisi wilayah masing-masing.
Kabag, Kasat, dan Kapolsek harus memastikan setiap perintah memiliki pelaksana yang jelas, batas waktu penyelesaian, serta indikator keberhasilan yang dapat dievaluasi.
Administrasi yang tidak esensial perlu disederhanakan agar waktu dan sumber daya lebih banyak digunakan untuk kegiatan operasional di lapangan.
Kapolres, Kapolsek, dan Bhabinkamtibmas juga diharapkan turun langsung ke tengah masyarakat untuk memahami persoalan warga sekaligus memberikan keteladanan bagi anggota.
Sementara itu, fungsi intelijen harus memperkuat deteksi dini, cegah dini, dan pelaporan cepat agar potensi gangguan keamanan dapat ditangani sebelum berkembang.
*2. Pembinaan SDM dan Pola Rekrutmen: Personel Berintegritas*
Kapolda NTT menegaskan bahwa integritas merupakan syarat utama dalam pembinaan sumber daya manusia Polri. Integritas harus berjalan seiring dengan kompetensi, disiplin, dan keteladanan.
Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan, maupun praktik transaksional dalam pembinaan karier personel.
Pembinaan SDM harus didukung pemetaan kompetensi, pemenuhan kebutuhan pelatihan, serta dokumentasi pembinaan yang jelas. Setiap dugaan pelanggaran wajib ditangani sesuai prosedur.
Kapolda juga mengingatkan bahwa setiap anggota memiliki potensi dan kelebihan masing-masing. Pimpinan harus mampu mengenali kemampuan personel dan menempatkannya sesuai kompetensi serta kebutuhan organisasi.
Dengan penempatan yang tepat, setiap anggota diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal bagi institusi dan masyarakat.
*3. Penguatan Pelayanan Publik: 110 Respon Cepat*
Layanan Call Center 110 menjadi salah satu instrumen penting dalam memberikan respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat.
Kapolda menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh dipersulit ketika meminta bantuan kepolisian. Setiap laporan harus diterima, ditindaklanjuti, dan diarahkan pada penyelesaian masalah.
Jajaran diminta mengoptimalkan layanan 110, memastikan kesiapan petugas, memberikan nomor laporan kepada pelapor, serta mengutamakan perlindungan terhadap korban.
Kapolres juga diminta melakukan pengecekan langsung untuk memastikan layanan berjalan responsif dan mampu memberikan solusi sesuai kondisi yang dilaporkan.
Pelayanan tidak boleh berhenti pada penerimaan telepon atau pencatatan laporan. Masyarakat harus merasakan kehadiran Polri melalui tindakan nyata.
*4. Penguatan Bidang Penegakan Hukum: Tegas, Profesional, dan Berbasis Bukti*
Dalam bidang penegakan hukum, Kapolda NTT mengarahkan jajaran untuk bertindak tegas dan profesional dengan tetap menjunjung tinggi hukum serta hak-hak masyarakat.
Perhatian diarahkan pada penanganan tindak pidana narkotika, perjudian daring maupun konvensional, serta berbagai kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolda meminta jajaran mengoptimalkan pembuktian ilmiah, meningkatkan koordinasi dengan kejaksaan sejak awal penanganan perkara, dan memastikan pelapor memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sesuai ketentuan.
Penerapan restorative justice juga perlu dilakukan secara tepat terhadap perkara yang memenuhi persyaratan hukum, dengan memperhatikan kepentingan korban dan rasa keadilan.
Penegakan hukum harus menghadirkan kepastian, melindungi masyarakat, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.
*5. Penguatan Sistem Pengawasan: Bersih ke Dalam*
Kapolda menekankan pentingnya pengawasan internal untuk menjaga integritas institusi dan mencegah penyimpangan sejak dini.
Pengawasan harus dilakukan melalui pemeriksaan berkala, identifikasi titik rawan pelanggaran, serta pemantauan terhadap pelaksanaan tugas dan penggunaan kewenangan.
Setiap pengaduan harus memiliki penanggung jawab yang jelas dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Pelapor juga harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan, sementara kerahasiaan informasi wajib dijaga.
Pimpinan di setiap tingkatan diminta bertindak cepat dan objektif ketika menemukan pelanggaran, sekaligus memastikan proses penanganannya berjalan profesional.
*6. Penguatan Akuntabilitas Anggaran: Setiap Rupiah untuk Manfaat Nyata*
Pengelolaan anggaran harus dilakukan secara tertib, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolda meminta setiap satuan kerja memastikan penggunaan anggaran mendukung kebutuhan operasional dan pencapaian tujuan organisasi.
Akuntabilitas tidak hanya berkaitan dengan administrasi keuangan, tetapi juga dengan manfaat yang dihasilkan bagi pelaksanaan tugas serta peningkatan pelayanan masyarakat.
*7. Penguatan Transformasi Digital: Teknologi untuk Pelayanan yang Lebih Cepat, Tepat dan Akuntabel*
Kapolda NTT juga mendorong pemanfaatan teknologi untuk mempercepat pelayanan, memperbaiki koordinasi, dan meningkatkan efektivitas pengawasan.
Transformasi digital harus menjawab kebutuhan nyata pelaksanaan tugas, termasuk pengelolaan laporan, pemantauan perkembangan penanganan perkara, dan penyampaian informasi kepada pimpinan.
Pemanfaatan sistem digital harus membantu personel bekerja lebih efektif dan mengurangi beban administrasi yang tidak diperlukan.
*8. Penguatan Harkamtibmas: Cegah Sebelum Terjadi, Hadir Sebelum Dibutuhkan*
Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi tanggung jawab seluruh jajaran Polda NTT.
Kapolda meminta setiap satuan meningkatkan kehadiran di tengah masyarakat, memahami dinamika sosial, dan membangun komunikasi dengan berbagai elemen untuk mencegah gangguan keamanan.
Dalam pelayanan penyampaian pendapat di muka umum, jajaran diminta melibatkan personel berseragam agar kehadiran petugas terlihat jelas dan masyarakat mengetahui pihak yang bertanggung jawab di lapangan.
Pelayanan tersebut harus dilaksanakan secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan, dengan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Kapolda menginginkan NTT menjadi wilayah yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Karena itu, setiap tindakan kepolisian harus mempertimbangkan dampaknya terhadap situasi keamanan, hubungan sosial, dan kepercayaan publik.
*Penekanan Kapolda: Jadilah Polisi yang Dipercaya, Dihormati, dan Dicintai*
Menutup arahannya, Kapolda NTT menegaskan sejumlah hal yang wajib menjadi pedoman seluruh personel, yaitu menjaga integritas, menegakkan disiplin dan profesionalisme, hadir serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tegas dalam penegakan hukum, humanis dalam pelayanan, menyelesaikan persoalan masyarakat, membangun soliditas dan sinergi, serta memberikan keteladanan.
Seluruh pimpinan diminta menerjemahkan arahan tersebut menjadi langkah kerja yang konkret, mengawasi pelaksanaannya, dan memastikan setiap kendala mendapatkan solusi.
Kapolda mengingatkan bahwa kehadiran Polri harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Setiap anggota dituntut tidak hanya menjalankan rutinitas, tetapi juga mampu melindungi warga, menyelesaikan persoalan, dan memastikan hukum ditegakkan secara adil.
“Jadilah polisi yang dipercaya karena integritasnya, dihormati karena profesionalismenya, dan dicintai karena pengabdiannya,” menjadi pesan penegasan Kapolda NTT kepada seluruh jajaran.
Melalui Commander Wish ini, Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto mengarahkan seluruh personel untuk memperkuat komitmen pengabdian dengan berpegang pada filosofi Polisi Bersama Masyarakat: Hadir Melindungi, Cepat Melayani, Tegas Menegakkan Hukum.
Dengan pelaksanaan arahan secara konsisten, Polda NTT diharapkan semakin solid, profesional, dan responsif dalam menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus menjaga Nusa Tenggara Timur tetap aman, damai, dan kondusif.(TBN)


