www.tribratanewsrotendao.com
, Menyikapi kejadian yang terjadi semalam, dimana terjadi penyalahgunaan senjata api milik dinas yang dilakukan oleh salah seorang personel Sat Pam Obvit Polres Kupang Kota Aiptu F.D.A dengan melakukan percobaan bunuh diri dengan menembak diri, pagi ini Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao Akbp Murry Mirranda, SIK langsung mengumpulkan anggota guna diberikan arahan, Rabu 07/06/2017.
Bertempat di Aula Polres Rote Ndao yang dihadiri para Kabag, Kasat, Kasie dan puluhan personel lainnya, Kapolres memberikan penekanan dan beberapa arahan penting yang berkaitan dengan kejadian di Kupang. Dalam arahannya Kapolres menekankan kepada seluruh personel yang terutama yang memiliki ijin memegang senjata api dinas agar tetap berhati-hati dan jangan lengah dalam penyimpanannya.
” Senjata api tersebut adalah milik dinas dan dalam penggunaannya harus seijin dinas, oleh karena itu saya ingatkan kepada personel yang pegang senjata agar tetap berhati-hati dan jangan sampai simpan sembarangan, karena apabila digunakan oleh orang lain maka anda yang bertanggung jawab apalagi sampai hilang,” tutur Kapolres.
Dilanjutkan oleh Kapolres, untuk Kabag Sumda agar diteliti dan diperhatikan betul terhadap anggota yang mutasi baik antar fungsi, polsek maupun keluar wilayah, dicek apakah anggota tersebut memegang senjata api atau tidak, kemudian laksanakan secara rutin pemeriksaan terhadap personel Polres ataupun Polsek yang memegang senpi dinas serta surat ijin atupun surat keterangan hasil psikologinya.
(6"nurcahyo-Humas Res Rote Ndao)