Cegah dan Lawan TPPO Serta Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak " IPTU Yeri L Dowa,S.H
www.tribratanewsrotendao.com - Rote.Kasat Binmas Polres rote ndao IPTU Yeri L Dowa,S.H hadir sebagai pemateri dalam pelaksanaan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaksanakan di Gereja GMIT Maranatha Oebatu desa Oebatu kecamatan rote barat daya kabupaten rote ndao.(Kamis 30/05/2024)
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana kabupaten Rote Ndao.
Dihadapan peserta sosialisasi Kasat Binmas membawakan materi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pencegahan Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menjelaskan akibat hukum pidana dan ancaman pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan pelaku TPPO
Kasat binmas menjelaskan bahwa sesuai Undang undang Nomor 23 Tahun 2004 Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan Delik Biasa bukan Delik Adian " tutur kasat binmas
Delik biasa adalah delik yang diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan sedangkan delik aduan harus ada laporan dari pihak yang menjadi korban atau pihak yang dirugikan agar kasus yang dialami bisa diproses lebih lanjut .Kemudian ancaman hukuman terhadap pelaku KDRT yang tergolong berat dengan ancaman maksimal 10 Tahun pidana dan 15 Tahun jika korban KDRT meninggal dunia ";Ungkap Kasat Binmas.
Materi kedua yang disampaikan oleh kasat binmas adalah tentang Tindak pidana peradangan orang (TPPO).
Kasat binmas mengungkapkan bahwa Penanganan Kasus TPPO oleh Polres Rote ndao tahun 2023 sebanyak 1 kasus hingga saat ini dalam proses sidik oleh satuan Reskrim Polres Rote Ndao.Upaya maksimal personel polres rote ndao melalui peran Bhabinkamtibmas yang melakukan himbauan Kamtibmas saat sambang terhadap warga maupun oleh Kapolsek jajaran melalui mimbar gereja termasuk oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono,S.ST.,M.K.P juga melaksanakan himbauan pencegahan TPPO.Data Kasus korban TPPO di NTT sangat tinggi sehingga menjadi atensi Polda NTT dan Jajaran untuk menindak secara tegas para oknum perekrut yang tidak mempunyai kewenangan dalam mengirim warga NTT secara Nonprosedural menjadi pekerja migran.Amcaman hukuman bagi pelaku TPPO maksimal 15 Tahun penjara dan denda Rp.600.00.00 (Enam ratus juta rupiah) "Kasat binmas polres Rote Ndao Iptu Yeri L Dowa.S.H.
Sebagai penutup Kasat binmas juga menitipkan kehadiran personel Bhabinkamtibmasnya untuk selalu berkoordinasi dengan seluruh tokoh masyarakat,tokoh pemuda,tokoh agama pada desa Oebatu Kecamatan Rote barat daya untuk saling sinergi dalam membina dan memelihara Kamtibmas.(Bdn_23)