Breaking News : Terduga Persetubuhan Anak Diamankan Di Kupang
www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Anggota Tim Resmob Polres Rote Ndao berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial R.A.L alias A.L. yang dilaporkan dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Terduga pelaku diamankan di wilayah Kota Kupang usai tim melakukan serangkaian upaya pencarian dan penyelidikan secara intensif, terduga diamankan sekitar pukul 03.00 WITA Sabtu (17/10/2026) dini hari.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/149/VII/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT pada tanggal 7 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan sebelumnya telah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, masing-masing melalui surat panggilan tertanggal 9 Oktober 2026 dan 12 Oktober 2026.
Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga dilakukan upaya pencarian lebih lanjut dan dilakukan upaya paksa oleh anggota Resmob Polres Rote Ndao.
Upaya pencarian dilakukan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rote Ndao diantaranya BRIGPOL Nichodemus Hede, S.H., bersama BRIGPOL Djuone Rexy Djordan Lay. Berdasarkan hasil penyelidikan sehari sebelumnya (16/10), tim memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumah keluarganya bernama Erikson Manuprain, yang beralamat di kawasan RSS Oesapa, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Sekitar pukul 22.30 WITA, anggota Resmob mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan pencarian.
Setibanya di lokasi, tim kemudian melakukan pendekatan dan berkoordinasi dengan pihak keluarga. Namun, kedatangan petugas telah diketahui oleh terduga, mengetahui itu yang bersangkutan melarikan diri menuju sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar 200 meter.
Petugas selanjutnya melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankannya sekitar pukul 03.00 WITA dini hari.
Setelah berhasil diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa untuk diamankan sementara di Mako Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota. Selanjutnya, yang bersangkutan direncanakan dibawa ke Polres Rote Ndao menggunakan transportasi laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi awal, selama pelariannya, yang bersangkutan diketahui berada di wilayah Rote Ndao sebelum berpindah ke Kota Kupang dan tinggal di kawasan Oesapa selama kurang lebih dua minggu.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai, S.H membenarkan kejadian tersebut, menurutnya tindakan yang dilakukan adalah merupakan proses hukum yang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dirinya menyampaikan bahwa Polres Rote Ndao melalui Satuan Reskrim akan terus berkomitmen untuk memproses dan menindaklanjuti semua laporan warga.
"Ya, benar saat ini terduga telah kita amankan dan sementara masih di Kupang, secepatnya akan dibawa ke Rote untuk jalani proses hukum selanjutnya," ucap Kasat.
Ini merupakan komitmen kami untuk menindaklanjuti dan memproses semua laporan dari warga, kita inginkan semua laporan dapat ditangani dengan cepat dan tepat, imbuhnya.
Keberhasilan pengamanan ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mendukung proses penegakan hukum.
Setiap perkara akan ditindaklanjuti secara profesional, sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah. (H'rnd)


