Berkas Perkara Lengkap, Penyidik Sat Reskrim Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Berkas perkara kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menindaklanjuti hal itu sesuai Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor : B-187/N.3.23.3/07/2024 tanggal 19 Juli 2024, penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao melimpahkan tersangka bersama barang bukti hari ini, Rabu (07/08/2024).
Tersangka YMH (46) bersama barang bukti diserahkan penyidik yang dipimpin Kanit Tipidter I Made Budiarsa, S.H. bersama anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao Jaksa Pratama Samuel Fernando Bofrianda Naibaho, S.H. dan Imanuel Pasaribu, S.H.
Adapun barang bukti yang turut diserahkan ke JPU, diantaranya sebagai berikut :
- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan Nomor : 14277299 atas nama pemilik YMH.
- 1 (satu) unit kendaraan Merk Mitshubisi/colt FE 74 HDV (4X2) M/T, model Light Truck, nomor rangka MHMFE74P5EK132365, nomor mesin 4D34TK95778 dengan nomor registrasi Polisi : DH 8394 G dengan ciri -ciri warna pada bak kayu dan cabin berwarna pink yang betuliskan RAFLI pada kaca bagian depan.
- Cairan yang diduga bahan bakar minyak jenis Bio Solar sebanyak kurang lebih 800 (delapan ratus) liter yang ditampung ke dalam 4 (empat) buah drum plastik berwarna biru.
- Cairan yang diduga bahan bakar minyak jenis minyak tanah sebanyak kurang lebih 400 (empat ratus) liter yang ditampung ke dalam 2 buah drum plastik berwarna biru.
Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah ketentuannya dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 (enam) tahun kurungan.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Markus Yosepus Foes, S.H. membenarkan bahwa kasus penyalahgunaan BBM subsidi dimana hari ini telah dilakukan Tahap 2 oleh penyidik dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
“Ya benar, hari ini penyidik telah lakukan Tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti, hal ini sesuai hasil pemeriksaan dari JPU bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap,” jelas Kasat.
Diketahui bahwa terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan dan informasi pada Rabu (08/11/2023) sekitar pukul 16.00 Wita yang diberikan oleh masyarakat, dimana dari informasi yang diperoleh bahwa ada terdapat kendaraan berupa truck dari Kupang sedang berlayar ke Rote membawa muatan Solar secara illegal.
Atas informasi tersebut Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rote Ndao langsung turun ke lokasi di pelabuhan ASDP di Pantai Baru dan melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wita, Kapal Garda Maritim sandar pada dermaga, tim langsung melakukan pengecekan dan benar truk yang dikemudikan tersangka membawa BBM tanpa ada dokumen pendukung dan dimuat secara illegal, selanjutnya tim langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk proses lanjut. (6n)