Berkas Lengkap, Penyidik Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejaksaan
www.tribratanewsrotendao.com , Rote – Penyidik Satuan Reskrim Kepolisian Resor Rote Ndao melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Oebela ke Kejaksaaan Negeri Rote Ndao, Selasa (14/01/2020).
Pelimpahan tahap dua dilakukan usai kejaksaan menetapkan berkas perkara kasus pembunuhan yang lebih dikenal dengan kasus Oebela ini lengkap.
" Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Hasil penelitian jaksa menyatakan berkas perkara sudah lengkap,” jelas Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Wahyu Agha Ari Septyan S., S.I.K., dengan pelimpahan tahap dua, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung oleh KBO Satuan Reskrim Polres Rote Ndao Aiptu Stefanus Palaka, SH dan diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao Anjar Purwo Sasongko, SH, MH.
Ketiga tersangka antara lain Efraun Lau alias Efa, Belandina Henukh dan Marten Luter Adu diduga telah melanggar Pasal 340 Subs Pasal 338 Lebih Subs Pasal 354 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 340 Subs Pasal 338 Lebih Subs Pasal 354 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- dan Ke-2.
Ketiganya diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Sebelumnya diketahui ketiganya telah melakukan pembunuhan terhadap Marince Ndun (49), di Dusun Faisue, Desa Oebela Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao pada 20 Agustus 2019 lalu.
Ketiganya telah berencana menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata api rakitan jenis laras panjang. Sang eksekutor Efraun Lau alias Efa menghabisi nyawa korban saat korban berada di dapur rumah miliknya. (6”nur)