Tujuh WNA China Yang Diamankan Polres Rote Ndao Telah Diberangkatkan ke Kupang
Dengan Pengawalan Khusus,Ketujuh WNA Asal China Diberangkatkan Ke Kupang Dengan Kapal Express Bahari 8e
SATUAN RESKRIM, Keberangkatan 7 (Tujuh) WNA asal China yang diamankan diwilayah hukum Polres Rote Ndao menuju Kantor Imigrasi Kelas I Kupang dilepas langsung oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P bertempat di Aula Serbaguna Catur Prasetya Polres Rote Ndao. Selasa (11/11/2025).
Ketujuh WNA asal China ini diamankan pada Minggu 26 Oktober 2025 bersama 3 (Tiga) Warga Negara Indonesia asal Sulawesi Tenggara yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana People Smuggling bersama 1 (Satu) unit Speedboad warna putih tanpa nama diperairan dekat pulau ndana Kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao.
Tujuh WNA asal China adalah Lin Wen Song (34), Chen Xiao Bin (46), Lin Sheng Jin (39), Zheng Juandi (42), Hongchang Xing (46), Zheng Zu Yun (48), dan Song Yu (35).
Dalam keterangannya Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P menyatakan bahwa keberangkatan 7 (Tujuh) orang WNA asal China menuju kupang dengan pengawalan langsung Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao bersama Unit Pengawasan Orang Asing Sat Intelkam Polres Rote Ndao.
"Ketujuh WNA ini diberangkatkan ke kupang dengan pengawalan ketat personel Polres Rote Ndao baik itu dari Unit Tpidter Satuan Reskrim Polres Rote Ndao maupun Unit Pengawasan Orang Asing Satuan Intelkam Polres Rote Ndao" ungkap Kapolres

Sebelum diberangkatkan,Kapolres Rote Ndao masih melakukan pengecekan barang bawaan ketujuh WNA China tersebut dan memastikan bahwa mereka dalam kondisi sehat.
"Selama berada di Mapolres Rote Ndao, para WNA asal China tersebut juga mendapatkan pelayanan kesehatan dari petugas Poliklinik Polres Rote Ndao, Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara gratis termasuk pemberian sejumlah obat sesuai keluhan mereka. Walaupun terkendala bahasa, Petugas pada Poliklinik menggunakan translate bahasa untuk memastikan keluhan yang dialami oleh ketujuh WNA asal China tersebut" jelas Kapolres.
Sedangkan untuk WNA Indonesia yang diduga berperan mengantarkan ketujuh WNA China ke Australia sementara telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Aco (22), Jusman (32), dan Indra (46), ketiganya berasal dari Desa Pasipadanga, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara.
"Terhadap ke-3 Tersangka akan kami maksimal waktu yang ada untuk segera dilimpahkan ke JPU untuk Proses Penuntutan dan persidangan" pungkas Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P. (BDN_23)


