Tersangka Persetubuhan Anak di Batutua Ditahan Untuk Kepentingan Penyidikan

Penahanan Terhadap Tersangka Dilakukan Selama 20 Hari Pada Ruang Tahanan Polres Rote Ndao

Tersangka Persetubuhan Anak di Batutua Ditahan Untuk Kepentingan Penyidikan
Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Persetubuhan Anak di Ruang Tahanan Mapolres Rote Ndao, Kamis (11/06/2026)

SAT RESKRIM. Penahanan terhadap SSU alias Hardi Jenis kelamin laki laki, umur 30 Tahun, pekerjaan PPPK Pada Kantor KUA Rote Barat Daya, agama Islam, alamat Batutua, Rt 002/ Rw 001,Desa Batutua Kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao, Dilakukan semenjak Kamis (11/06/2026) bertempat di Sel Tahanan Mapolres Rote Ndao sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/03/VI/RES.1.24./2026/Reskrim, tanggal 11 Juni 2026. Ia ditahan berkaitan dengan tindak pidana persetubuhan anak terhadap PAJM (Korban), Seorang Pelajar Warga Desa Batutua RT 001 RW 001  Kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao. Kamis (11/06/2026).

Kronologis kejadian menurut Laporan Polisi, Berawal dari PAJM (Korban) yang meminta tolong SSU (Tersangka) untuk mengedit foto yang akan digunakan untuk melakukan pendaftaran  masuk sekolah pada salah satu SMK. Korban kemudian disuruh untuk masuk ke kamar SSU (Pelaku) dan pelaku akan mengambil cemilan. Tetapi saat kasuk kembali kedalam kamar Ia (Pelaku) langsung memaksa PAJM (Korban) untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, Korban sempat melawan namun takut karena diancam jika berteriak maka videonya akan disebarkan kepada orangtua korban. Setelah menyetubuhi korban, Pelaku menyuruh korban untuk pulang.

Keesokan harinya, Pelaku menghubungi korban melalui chat WhatsApp untuk membeli kertas Foto kemudian dibawa ke Mesjid Nurul Imam Batutua agar bisa mencetak foto yang sudah dierdit oleh Palaku, Setelah mengantar kertas foto Korban kembali dipaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, Setelah melakukan persetubuhan kemudian korban disuruh pulang.

Setelah foto yang akan digunakan korban selesai dicetak, Korban dihubungi untuk mengambil foto dirumah Pelaku, Korban datang kemudian disuruh masuk kedalam kamar dan kembali korban disetubuhi oleh pelaku, Setelah itu melakukan perbuatannya kemudian korban disuruh pulang. 

Selain melakukan persetubuhan, Perbuatan tidak menyenangkan (paksa) dilakukan oleh Pelaku dirumah korban dengan cara mencium korban didapur (rumah korban).  Pelaku juga memesan jajanan kepada Ibu Korban untuk diantar ke mesjid Nurul Imam Batutua, Atas permintaan Ibu korban, PAJM kemudian mengantar jajanan pesanan Pelaku ke Mesjid Nurul Imam Batutua. Sesampai dimesjid, Korban langsung dipeluk dan dicium secara berulang ulang kemudian pelaku mengantar pulang korban menggunakan motor pelaku. 

Peristiwa ini baru diketahui oleh orang tua korban pada 24 April 2026 sekitar pukul 17.30 Wita.  Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini di SPKT Polres Rote Ndao dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/75/IV/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur tangga 25 April 2026.

Kanit PPA Polres Rote Ndao AIPTU Heronimus Yanson,S.IP," terhitung Kamis 11 Juni 2026, terhadap Tersangka SSU alias Hardi, telah dilakukan penempatan dalam ruang tahanan Mapolres Rote Ndao  sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/03/VI/RES.1.24./2026/Reskrim, tanggal 11 Juni 2026, Kami akan segera menyelesaikan berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Jaksa Penutut Umum Kejari Baa" ungkap Kanit PPA ini.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono,S.ST.,M.K.P, " Upaya hukum yang dilakukan bertujuan untuk mewujudkan rasa adil bagi korban, apalagi berkaitan dengan tindak pidana PPA, Selain untuk menjaga psikologis korban juga penanganannya dilakukan harus sesuai SOP dan timeline penanganan perkara" tegas Kapolres.

"Monitoring terhadap setiap penanganan tindak pidana terutama PPA atau PPO menjadi prioritas Polda NTT untuk dilakukan penegakan hukum secara cepat dan tepat" pungkas AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P. (BDN_23)