Tekan Angka Laka Lantas, Sat Lantas Polres Rote Ndao Larang Mobil Barang Angkut Orang
www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Adanya beberapa kecelakaan lalulintas fatal hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dimana adanya mobil barang/pick up digunakan untuk mengangkut orang.
Hal ini yang mendasari Satuan Lalu-lintas Polres Rote Ndao untuk melakukan pecegahan sejak awal karena tidak ingin terjadi di wilayah Rote Ndao.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan, Anggota Sat Lantas Polres Rote Ndao, menghimbau kepada masyarakat tidak menggunakan mobil bak terbuka atau Pickup untuk membawa penumpang melalui pemasangan spanduk di beberapa titik Kota Ba’a dan sekitarnya.
Salah satunya dari pantauan yang sudah terpasang yaitu di pertigaan Utomo, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, dimana dalam spanduk tersebut tertulis “Mobil Barang Dilarang Untuk Mengangkut Orang Melanggar Pasal 303 Jo Pasal 137 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 ancaman paling lama 1 (satu) bulan dengan denda Rp. 250.000”.
Himbauan tersebut disampaikan oleh Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas IPTU Rally B. Lerrick, S.Sos, M.A.P., mengingat banyak masyarakat sering menggunakan mobil bak terbuka membawa penumpang saat bepergian.
"Seperti kata pepatah, mencegah lebih baik daripada mengobati, ini kami lakukan agar masyarakat sadar dan mengerti bahwasanya mobil barang/bak terbuka/ pick up sepatutnya tidak untuk mengangkut orang," ujar Kasat.
Ini sangat berbahaya, sudah tahu bahwa mobil barang ya untuk angkut barang bukan orang, nanti kalau terjadi kecelakan maka akan merugikan orang lain dan juga termasuk mobil itu sendiri, karena sudah jelas memang bukan peruntukkannya, imbuhnya.
Diharapkan dengan imbauan ini masyarakat semakin sadar dan taat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu-lintas demi keamanan dan kenyamanan sesama pengguna jalan raya. (6nur)