www.tribratanewsrotendao.com
– Rote Ndao, Dalam rangka mensosialisasikan aturan terbaru bidang administrasi Kepolisian, Setum Polda NTT memberikan sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Petunjuk Administrasi Umum Polri kepada seluruh pejabat yang bertugas di bidang administrasi jajaran Polres Rote Ndao, Selasa 13/03/2018.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Wirasatya Mapolres Rote Ndao dibuka oleh kabag Sumda Polres Rote Ndao KOMPOL Dance E. Day. Dalam sambutannya Kabag Sumda meminta agar peserta mencermati betul apa penjelasan dan pengarahan yang diberikan.
“ Saya harapkan anggota yang hadir agar cermat dan serius mengikuti, ini ilmu yang sangat berguna dalam pelaksanaan tugas Kepolisian, untuk itu apabila ada yang masih belum jelas agar ditanyakan, sehingga kedepan seluruh kegiatan administrasi kita dapat lengkap dan sesuai dengan aturan,” harap Kabag Sumda saat membuka kegiatan.
Usai acara pembukaan tim Setum Polda NTT yang dipimpin oleh Ka Setum Polda NTT Simon Kopong Seran, S.Sos langsung memberikan materi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 kepada seluruh anggota yang hadir.
Hadir dalam kegiatan Kabag Ren Polres Rote Ndao AKP I Nyoman Ganda, Kasat Intelkam Polres Rote Ndao, para Kapolsek jajaran, para Kasium Polsek jajaran serta Kaur Mintu Bagian / Satuan Polres Rote Ndao.
Sebelumnya kedatangan tim Setum Polda NTT juga melakukan supervisi pada fungsi Sium Polres Rote Ndao. Petunjuk serta arahan dari pimpinan disampaikan kepada seluruh anggota Sium Polres, selain itu beberapa koreksi mengenai administrasi pun dilakukan, semua dilaksanakan demi kelengkapan dan tertib adminsitrasi Polres Rote Ndao. (
6”nur
)