Satu Lagi DPO People Smugling Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Rote Ndao Bersama Resmob Polda Bali
www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Lagi salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) Kasus Penyelundupan Orang (People Smugling) berhasil diringkus oleh tim penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao bersama tim Resmob Polda Bali.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yeni Setiyono, S.H. menjelaskan bahwa MA (44) ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak penyidikan terhadap tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai DPO dan dari hasil kerja keras rekan-rekan penyidik maka dapat kami amankan,” jelas Kasat, Minggu (09/07/2023).
Ini juga berkat kerjasama dengan rekan-rekan dari tim Resmob Polda Bali, kami ucapkan terima kasih, imbuhnya.
Penyidik yang ditugaskan untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan tim Resmob Polda Bali diantaranya Kanit Idik 2 Sat Reskrim Bripka I Wayan Adi P. Jawana, S.H., Banit Idik 2 Sat Reskrim Ardi Arnolus Sine dan Ba Sat Reskrim Briptu Viktor Damianus Sari.
Selanjutnya Kasat juga menerangkan kronologi ditangkapnya DPO, dimana hari Rabu tanggal 5 Juli 2023, sekitar pukul 04.00 WITA, Tim Resmob Polda Bali bersama Penyidik Sat Reskrim Polres Rote Ndao melakukan penyelidikan kepada MA yang mengaku sebagai pemandu wisata (tour guide) yang diduga tinggal di daerah Jl. Legian Gg. Bedugul No. 11 A Kuta.
Setelah dilakukan wawancara awal, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Resmob Polda Bali di Denpasar untuk dilakukan interview dan dimintai keterangannya .
Kasat menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MA ditemukan bukti bahwa ada keterlibatannya dengan kasus penyelundupan manusia, maka selanjutnya yang bersangkutan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Mapolsek Denpasar Selatan terhitung sejak tanggal 5 Juli 2023 yang lalu.
Kasat juga menambahkan bahwa tersangka MA berperan sebagai pengatur keberangkatan WNA asal India yang berlibur di Bali untuk menuju ke Australia.
“Kemarin, tersangka MA telah dibawa dari Bali ke Kupang dan diamankan di Mapolreta Kupang Kota, selanjutnya hari ini kami bawa ke Rote dengan Kapal Cepat Bahari Express 1F dengan pengawalan ketat oleh anggota”, imbuh Kasat.
Diketahui dalam kasus People Smugling WNA asal India ini, tim penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao telah menetapkan lima tersangka diantaranya G (36), S (26), RDS (47), ADN (39) dan MA (44).
Untuk tiga tersangka G (36), S (26) dan RDS (47) berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap P-21 oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao, sedangkan tersangka ADN dan MA masih tahap penyidikan lebih lanjut.
Untuk tersangka MA akan dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal 500 juta dan maksimal 1 Miliar. (6nur)