Respon Cepat Layanan Call Center 110, Selesaikan Perselisihan Warga
www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Melalui Layanan Call Center 110, Kepolisian Resor Rote Ndao kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat dan responsif terhadap aduan masyarakat.
Hal tersebut ditunjukkan dengan penanganan laporan warga terkait perselisihan yang berkaitan dengan kepemilikan pohon lontar. Dengan kesigapan personel tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Aduan tersebut diterima dari seorang warga bernama Jendrius Stevensius Bullu yang beralamat di Dusun Koli, Desa Busalangga Timur, Kecamatan Rote Barat Laut, Jum’at (25/09/2026).
Dalam aduannya, Jendrius melaporkan bahwa pelepah pohon lontar miliknya diambil oleh Joni Lusi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up. Laporan tersebut dilayangkan dengan tujuan kiranya personel Polri Polres Rote Ndao segera dapat menyelesaikannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, operator Layanan 110 Polres Rote Ndao yakni Bripda Samgar Anggresius Pah segera melaporkan ke Ka SPKT IPTU Esbon Toelle. Usai menerima laporan, Ka SPKT langsung berkoordinasi dengan Polsek Rote Barat Laut dan Bhabinkamtibmas untuk mendatangi lokasi kejadian sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh pelapor.
Personel Polres Rote Ndao kemudian bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara, selang 5 menit kemudian Ka SPKT bersama Kasat Binmas AKP Frits O. Matly, PAMAPTA ll Aipda Frengki Fia dan 2 anggota SPKT tiba di lokasi. Saat tiba di lokasi personel Bhabinkamtibmas Desa Busalangga Aipda Emanuel Londa pun juga sudah berada di lokasi.
Tak menunggu lama, petugas langsung melakukan pengecekan dan meminta keterangan dari pihak pelapor. Pihak terlapor pun dihadirkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa benar terjadi perselisihan antara keduanya, namun tidak ditemukan adanya unsur kekerasan fisik dalam peristiwa tersebut.
Dari hasil mediasi, pihak terlapor mengakui kesalahan yang telah dilakukannya karena telah mengambil pelepah pohon lontar milik pelapor tanpa sepengetahuannya. Kemudian pihak pelapor juga telah memaafkan kesalahan tersebut dan merelakan pelepah yang telah dipotong untuk dimiliki terlapor dan terlapor sendiri berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kehadiran petugas di lokasi bertujuan untuk memastikan situasi tetap aman serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang lebih luas. Atas respon cepat dan kehadiran personel Kepolisian, pelapor menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut.
Ka SPKT Polres Rote Ndao IPTU Esbon Toelle mengatakan bahwa layanan Call Center 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan dan mengadukan setiap permasalahan baik tindak pidana maupun gangguan gamtibmas lainnya.
“Polres Rote Ndao melalui SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) akan terus mengoptimalkan Layanan Call Center 110 (Bebas Pulsa) sebagai sarana pengaduan masyarakat yang cepat, mudah, dan responsif dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat,” jelas Ka SPKT. (6’n)


