Problem Solving Bhabinkamtibmas Polsek Rote Tengah dan Polsek Lobalain Atas Permasalahan Warga Binaan.

Problem Solving Yang Dilakukan Oleh Dua Bhabinkamtibmas Terhadap Persoalan Yang Terjadi Antar Warga Binaan Berakhir Damai

Problem Solving Bhabinkamtibmas Polsek Rote Tengah dan Polsek Lobalain Atas Permasalahan Warga Binaan.
Bhabinksmtibmas Polsek Rote Tengah dan Polsek Lobalain Melakukan Pendampingan Terhadap Permasalahan Warga, Kamis (19/03/2026)

ROTE TENGAH. Menjadi mediator dalam penyelesaian masalah (problem solving) yang terjadi diwilayah binaan Bhabinkamtibmas  sudah menjadi hal biasa yang sering dilakukan karena terdapat komunikasi yang intens antara warga binaan dengan Bhabinkamtibmas desa setempat. Kamis (19/03/2026).

Menjadi berbeda jika problem solving tersebut dilakukan diwilayah hukum Polsek yang berbeda, Kedudukan Polri melalui peran Bhabinkamtibmas hanya menjadi fasilitator dimana mengedepankan kearifan lokal dan peran aparat Desa setempat.

Kejadian ini terjadi di Desa Baubafan kecamatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao, Dimana salah satu warga Dusun Baubafan Desa Lidabesi menjerat 1 (satu) ekor sapi betina yang masuk kedalam kebunnya dan merusak atau memakan tanaman holtikultura yang ia tanam.

Sapi tersebut milik bapak fredik mbuik warga desa Oematamboli Kecamatan Lobalain, Sapi yang awalnya dijerat kemudian mati.

Untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan, Pada pihak bersepakat untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan dibuktikan dengan surat pernyataan.

Dalam pelaksanaan problem solving ini juga melibatkan Aipda Nikson Koroh Bhabinkamtibmas Polsek Rote Tengah pada Desa Lidabesi dan Bripka Fredik Sanu Natu Bhabinkamtibmas Desa Oematamboli Kecamatan Lobalain, Kepala Desa Suesama Force Zakharias, Kepala Dusun Baubafan Petrus Fanggidae, Kepala Dusun Oelolok Jacob Menoh dan sejumlah tokoh masyarakat Dusun Baubafan.

Permasalahan ini berakhir damai dan para pihak bersedia untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama Polri.

"Dari hasil kesepakatan yang telah dituangkan dalam surat pernyataan bahwa pemilik kebun dan pemilik hewan tidak menuntut adanya ganti rugi atas kejadian ini, Kondisi pagar kebun akan lebih diperhatikan dan pemilik hewan wajib untuk menggembalakan hewan ternaknya serta memiliki kandang yang aman agar hewan ternaknya tidak berkeliaran" ungkap Aipda Nikson Koroh.

Kami juga terus melakukan pendampingan terhadap warga binaan kami agar permasalahan ini tidak menimbulkan persoalan lain yang dapat merusak komunikasi dan kerukunan antara warga Desa Oematamboli dan Desa Baubafan" tambah Bripka Fredik Sanu Natu.(BDN_23)