Polres Rote Ndao Terjunkan Dua Regu, Amankan Jalannya Sidang Pembunuhan
www.tribratanewsrotendao.com, Rote – Sidang Pembunuhan dengan korban Zakarias Nalle, mulai digelar hari ini Rabu (26/01/2022). Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 Wita bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II, Jalan Kompleks Perkantoran Bumi Tiilangga Permai, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Kepala Bagian Operasional Polres Rote Ndao Kompol Mateus Cono, S.H., M.H. yang memimpin langsung personel dalam pengamanan, mengatakan bahwa Polres menerjunkan sedikitnya 2 regu yang terdiri dari fungsi gabungan.
"Persiapannya standar, yang pasti sesuai SOP, saat ini kita terjunkan sedikitya 2 regu dalam pengamanan langsung, mulai dari pengawalan para terdakwa hingga jalannya sidang, tapi untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan kita tetap siagakan personel di Mapolres sebanyak 1 Peleton”, jelas Kabag Ops.
Jumlah personel pengamanan saat ini kita rasa sudah cukup, namun kita akan lihat bagaimana jalannya sidang nanti, jika pada sidang pertama ini situasi tidak kondusif dan terdapat riak-riak kericuhan, maka bukan tidak mungkin jumlah personel yang disiagakan nantinya akan ditambah., imbuhnya.
Jalannya sidang dengan agenda mendengar keterangan dari para saksi, dipimpin oleh Hakim Ketua Dimas Indra Swadana, SH, dan Hakim anggota 1 Marlene F. Magdalena, SH serta Hakim anggota 2 Mohammad Rizal Al Rasyid, SH.
Adapun Jaksa penuntut umum pada persidangan yang hadir antara lain, Lonard Tuanakotta, SH, I Nyoman Agus Pradnyana, SH dan Marthin Pardede, SH. Tak hanya itu persidangan juga menghadirkan ketiga terdakwa antara lain YUNUS PANDIE alias Ivon, GODLIF BESSIE alias Go dan ISBOSET LIU alias Is.
Sidang Perkara Pidana Kasus Pembunuhan dengan Nomor Perkara : 49 / Pid.B / 2021 / PN Rnd yang dipimpin Kabag Ops ini turut hadir dalam pengamanan yaitu Kasat Samapta Polres Rote Ndao AKP Yohanes Suri, S.H dan Perwira Polres Rote Ndao Ipda Jacob S. Bessie.
Diketahui bahwa ketiga terdakwa ini dituntut karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Zakarias Nalle pada tanggal 01 ktober 2022 lalu dan sesuai dengan Pasal 338 KUHP, Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP, dengan ancaman hukuman Pidana paling lama Lima Belas Tahun penjara.
Seluruh rangkaian jalannya sidang yang berlangsung hingga pukul Pukul 18.50 Wita, berjalan dengan aman dan tertib. (6nur)