Polres Rote Ndao Gelar Konferensi Pers Kasus Penganiayaan, Tersangka Dihadiahi Timah Panas

Polres Rote Ndao Gelar Konferensi Pers Kasus Penganiayaan, Tersangka Dihadiahi Timah Panas
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P. yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Yeni Setiono, S.H., Kapolsek Rote Tengah IPDA Charles R. Pati, S.Sos, KBO Sat Reskrim AIPTU Stefanus Palaka, S.H. dan Kasi Humas AIPTU Anam Nurcahyo, S.I.P. saat Konferensi Pers kasus Penganiayaan di Lobby Mapolres, Sabtu (05/08).

www.tribratanewsrotendao.com  –  Rote, Kepolisian Resor Rote Ndao melalui Polsek Rote Tengah resmi menahan tersangka inisial SSK (25) warga Dusun Lemurik, Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya atas kasus penganiayaan yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

Tersangka diciduk saat mengikuti acara pernikahan di Dusun Baubafan, Desa Lidabesi, Kecamatan Rote Tengah (03/08) dini hari, saat itu tersangka yang mengetahui akan kedatangan petugas langsung melarikan diri.

Petugas telah memberikan peringatan dengan menembak ke atas sebanyak 3 kali, namun tersangka tidak mengindahkan dan melakukan perlawanan, tak ayal akhirnya tersangka dihadiahi timah panas di kaki kananya.

Tersangka terpaksa kami ambil tindakan tegas terukur karena melawan petugas dan melarikan diri, sudah kami berikan peringatan namun tidak diindahkan. Kami sudah lakukan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).

Demikian yang disampaikan oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P. dalam Konferensi Pers yang digelar di Lobby Mapolres Rote Ndao, Sabtu (05/08/2023).

Dalam kegiatan ini, Kapolres didampingi Kasat Reskrim IPTU Yeni Setiono, S.H., Kapolsek Rote Tengah IPDA Charles R. Pati, S.Sos, KBO Sat Reskrim AIPTU Stefanus Palaka, S.H. dan Kasi Humas AIPTU Anam Nurcahyo, S.I.P.

Dalam kesempatan ini, juga menghadirkan tersangka serta memperlihatkan barang bukti kepada insan pers yang hadir. Adapun barang bukti yang ditampilkan antara lain 1 buah kursi plastik berwarna hijau dengan bagian patahan kaki kursi depan kiri, 1 batang kayu balok ukuran panjang ± 80 (delapan puluh) cm, dan 1 buah baju kaos leher bulat berwarna abu-abu yang pada bagian depan baju terdapat tulisan EXQ9 yang terdapat noda bercak darah dan foto-foto luka yang dialami oleh korban.

Kapolres pun membeberkan motif dari penganiayaan yaitu tersangka SSK merasa tersinggung kepada korban karena tersangka meminta rokok kepada korban namun korban tidak memberikannya.

“Awalnya tersangka meminta rokok kepada korban, namun korban tidak memberikan dan akhirnya korban dipukuli oleh tersangka dengan kayu dan kursi, manalagi saat itu tersangka sudah dalam pengaruh minuman keras”, beber Kapolres.

Tersangka merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2020 lalu dan pernah mendekam di penjara selama 2 tahun.

Diketahui kejadian berawal pada Senin (03/03), tersangka yang saat itu bersama korban Josep Due Ruma (42) menegak minuman keras dan kemudian tersangka meminta rokok kepada korban namun tidak diberikan, karena merasa tersinggung akhirnya korban dianiaya tersangka hingga babak belur.

Korban dianiaya dengan menggunakan kepalan tangan, kaki hingga kayu dan kursi plastik, akibatnya korban mengalami luka robek pada kepala, luka jahit pada pelipis mata kiri sebanyak 13 (tiga belas) Jahitan, luka-luka lecet dan bengkak pada wajah dan juga luka bengkak pada punggung.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 ayat (2) KUHP lebih Subs pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara setingi-tinginya delapan tahun. (6nur)