Pasca Ditetapkan DPO, Pelaku Penipuan Diamankan Unit Reskrim Polres Rote Ndao
Dugaan Tindak Pidana Penipuan Ini Dilaporkan Oleh Pelapor Atas Nama Pangeran Catur Purnomo.

SATUAN RESKRIM, Hanya berselang 5 (Lima) hari ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), terduga tindak pidana Penipuan yang dilaporkan pada SPKT Polres Rote Ndao Ndao berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Rote Ndao. Senin (15/09/2025).
Kronologis pelaporan terhadap terlapor MNK alias Maks berawal dari kesepakatan antara terlapor dan pelapor atas nama Pangeran catur purnomo untuk melakukan jual beli umbi porang.
Uang sejumlah Rp.68.775.000., (Enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) Diserahkan oleh pelapor sebagai Modal awal bagi terlapor untuk menyediakan umbi porang sebanyak 10 (Sepuluh) ton yang akan dikirimkan pada tanggal 06 Juli 2025.
Pada batas waktu kesepakatan yang dilakukan untuk pengiriman umbi porang, Terlapor tidak dapat memenuhi kewajibannya. Pelapor kemudian menghubungi Terlapor dan uang sebagai Modal hanya dikembalikan sebesar Rp.20.000.000., (Dua puluh juta rupiah).
Tanggal 10 juli 2025 MNK (Terlapor) memberitahukan kepada Pangeran Catur Purnomo (Pelapor) bahwa telah mengirim umbi Porang sebanyak 10 ton dgn menggunakan 2 (Dua) truck disertai dgn foto truck yang mengangkut umbi porang dimaksud, Namun setelah kedua kendaraan tersebut tiba di Kupang hanya 1 (Satu) truck yg membawa umbi Porang sedangkan truck angkutan yang lain masih melakukan pembongkaran muatan di kabupaten Malaka.
Truck pertama yang mengangkut umbi porang hanya membawa 1.600 Kg (1,6 Ton), Sehingga pelapor menjual Porang tersebut ke pengusaha lokal di Kupang an. Gustam dan setelah disortir oleh Gustam ternyata umbi Porang hanya 40 Kg saja sianya 1.560 kg bukan Porang melainkan umbi walur yg menyerupai umbi Porang.
Merasa dirugikan sebesar Rp.48.775.000., (Empat puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), Dugaan tindak pidana penipuan ini kemudian dilaporkan di Polres Rote Ndao.
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 100 / VII / 2025 / SPKT / Polres Rote Ndao / Polda Nusa Tenggara Timur Tanggal 14 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Markus Y Foes,S.H mengungkapkan, "Pasca Laporan Polisi diterima, Unit Reskrim Polres Rote Ndao melakukan penyelidikan dan permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa ini"
"Saat akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, Terlapor MNK tidak dapat dihubungi dan tidak berada di alamat yang bersangkutan yaitu Kelurahan Busalangga Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao"
Tanggal 11 September 2025, diterbitkan Daftar pencarian orang (DPO) terhadap MNK, dengan Nomor : DPO/01/IX/2025/Reskrim.
"Koordinasi dan komunikasi dengan sejumlah pihak akhirnya membuahkan hasil, keberadaan MNK akhinya diketahui berada di Kota Kupang" jelas Kasat.
Dibantu oleh Unit Buser Sat Reskrim Polres Kota Kupang, Unit Reskrim Polres Rote Ndao berhasil memulangkan DPO MNK ke wilayah hukum Polres Rote Ndao.
MNK tiba dengan KMP garda maritim III tadi malam, dikawal oleh Bripka Hasbullah Mahmud.,S.H, bersama Briptu Sulham.,S.H, Brigpol Nicodemus Hede.,S.H dan Brigpol Djuone R D Lay.
Untuk sementara status dari MNK sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 (Empat)Tahun penjara . Kita maksimalkan waktu yang ada untuk menuntaskan tindak pidana penipuan ini untuk segera dikirim ke JPU" tutur Kasat. (BDN_23)