P21, Berkas Perkara Persetubuhan Anak Diserahkan Penyidik Unit PPA ke JPU
www.tribratanewsrotendao.com - Rote, Penyidik Polres Rote Ndao melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka YMB (21) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Senin (12/10/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao sekitar pukul 13.43 WITA, setelah berkas perkara hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21.
Tersangka diserahkan dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak bersama barang bukti diantaranya baju kaos hitam, celana traning hitam, bra dan celana dalam korban.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai, S.H. mengatakan bahwa seusai berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penyidik sudah seharusnya dan sesegera mungkin untuk diserahkan ke Jaksa.
"Ini merupakan bagian dari proses hukum yang sudah sesuai dengan aturan yang ada, dimana saat berkas yang dibuat oleh penyidik dan sudah dinyatakan lengkap maka penyidik wajib untuk segera menyerahkan tersangka bersama barang bukti yang ada ke JPU," jelas Kasat.
Perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam berkas perkara.
Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum, yakni penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik Unit PPA, diantaranya Brigpol Zellin L. E. Muskanfola, S.H., Bripda Yohana Enjelia Tulle, Bripda Ridwan Lian, dan Bripda Sabthino Ndu’ufi.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum sekaligus Jaksa peneliti berkas perkara Daniel Damanik, S.H., dengan didampingi kuasa hukum tersangka Dedi Soleman Modok, S.H.
Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan aman dan lancar. Kegiatan berakhir pada pukul 16.30 WITA dan didokumentasikan sebagai bagian dari administrasi pelaksanaan tugas.
Melalui pelaksanaan Tahap II ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Diketahui kasus pertama kali dilaporkan oleh korban melalui SPKT Polres Rote Ndao sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/80/IV/2026/SPKT/Res Rote Ndao/Polda NTT pada tanggal 30 April 2026 lalu oleh korban RDAA (18).
Dalam kasus tersebut, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak enam kali didalam kamar tidur dirumah orangtua tersangka yang beralamat di Dusun Onieal, Desa Busalangga Timur, Kecamatan Rote Barat Laut sejak bulan Oktober 2025 sampai bulan November 2025 sehingga korban hamil.
Tersangka dijerat sesuai pasal Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 126 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 Tentang KUHP atau Pasal 473 ayat (1) Jo ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal VII angka 44 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 Tentang KUHP atau Pasal 6 Huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 126 UU Nomor 01 Tahun 2023 Tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara. (H'rnd)


