Melalui Jum'at Curhat, Polres Rote Ndao Ciptakan Sinergi Kepolisian dengan Masyarakat

Melalui Jum'at Curhat, Polres Rote Ndao Ciptakan Sinergi Kepolisian dengan Masyarakat
Kegiatan Jum'at Curhat oleh Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut bersama warga masyarakat Desa Balaoli, Kecamatan Rote Barat Laut, Jum'at (02/10).

www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Dalam rangka menyerap aspirasi dan informasi dari warga masyarakat, Kepolisian Resor Rote Ndao rutin menggelar Jum’at Curhat. Kegiatan ini dilaksanakan dengan bertemu langsung dengan warga dan berdialog tanya jawab serta sekaligus penyampaian pesam kamtibmas.

Kali ini kegiatan Jum’at Curhat yang digelar mulai pukul 11.30 Wita tersebut, dilaksanakan di rumah Kepala Desa Balaoli Dominggus Ndolu yang beralamat di RT. 001/RW. 001, Desa Balaoli, Kecamatan Rote Barat Laut, Jum’at (02/10/2026).

Polres Rote Ndao hadir yang dipimpin oleh Kasi Kum (Hukum) IPTU Daniel Bessie, S.H. yang didampingi Kapolsek Rote Barat Laut IPDA Yeser N. Beremau bersama Bhabinkamtibmas Desa Balaoli Bripda Aldo Tungga dan personel Polsek Rote Barat Laut.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai Layanan Polisi 110 yang dapat dimanfaatkan sebagai akses cepat untuk mendapatkan bantuan Kepolisian. Layanan ini dapat digunakan masyarakat secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan gangguan kamtibmas, tindak kejahatan, kecelakaan, maupun kejadian lain yang membutuhkan kehadiran petugas.

Selain itu, dalam momen yang baik tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berkonsultasi langsung dengan petugas Kepolisian.

Salah satunya yang disampaikan oleh tokoh masyarakat bapak Esaul Lele, dirinya bertanya terkait dengan jika adanya permasalahan yang terjadi di Desa, dan selanjutnya dalam permasalahan tersebut korban tidak ingin dimediasi dan masalah tersebut tetap ingin dilanjutkan proses secara hukum, apakah ada strategi yang bisa dilakukan untuk meredam persoalan yang ada.

Dari pertanyaan tersebut, langsung dijawab dan ditanggapi oleh Kasi Kum, dikatakannya jika itu permasalahan tersebut berkaitan dengan Tindak Pidana (seperti penganiayaan, pencurian, KDRT), maka hak korban dilindungi Undang-Undang.

“Jika korban tidak mau dimediasi dan masih ingin lanjut secara hukum, maka Kepolisian wajib melanjutkan ke proses hukum, kami tidak bisa memaksa untuk mediasi,” jelas Kasi Kum.

Mediasi merupakan langkah yang diambil untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, dan itupun kalau kedua belah pihak sepakat untuk didamaikan, namun apabila ada salah satu pihak yang berkeberatan maka Kepolisian tetap akan mengambil langkah secara hukum, namun Kepolisian akan tetap mengedepankan Restorative Justice sebelum ke ranah hukum, imbuhnya.

Lebih lanjut dirinya berharap adanya kerjasama baik dari tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat lainnya untuk bersama memberikan arahan kepada masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas, tidak adanya saling dendam dan mempercayakan seluruh proses kepada aparat penegak hukum.

“Semua harus sadar dan taat dengan hukum, percayakan kepada kami untuk proses hukumnya, terutama kepada pelaku dan juga keluarga jangan ada tindakan lain yang melanggar hukum dan nantinya menimbulkan masalah baru, kami tetap membuka ruang untuk penyelesaian diluar proses hukum, semua tergantung kedua pihak,” pintanya.

Seluruh rangkaian berakhir pukul 13.20 Wita dan melalui kegiatan Jumat Curhat, Polres Rote Ndao terus membangun komunikasi yang terbuka dengan masyarakat. Kehadiran Polisi di tengah warga diharapkan tidak hanya memperkuat kamtibmas, tetapi juga meningkatkan kesadaran bersama mengenai pentingnya situasi yang aman dan kondusif. (H’rnd)