Kendaraan Taktis Water Canon Milik Polres Rote Ndao Dikerahkan Bantu Padamkan Lahan Terbakar
www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Kendaraan Taktis Water Canon milik Polres Rote Ndao dikerahkan bantu padamkan lahan terbakar di Lingkungan Leli, Kelurahan Onatali, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, siang ini Sabtu (12/08/2023).
Dari laporan warga kebakaran lahan hutan (HTI) milik pemerintah itu diperkirakan mulai terbakar sejak pukul 09.48 Wita pagi. Banyaknya dahan dan ranting kering dengan hembusan angin yang cukup kencang membuat api cepat merambat.
Mendapat laporan warga, Kapolsek Rote Tengah IPDA Charles R. Pati bersama 4 anggotanya langsung mendatangi TKP dan langsung berusaha memadamkan api dengan alat seadanya.
Anggota tampak berjibaku memadamkan api, angin yang berhembus di lokasi tidak mendukung proses pemadaman.
“Untuk sisi sebelah timur dan selatan telah kami padamkan, namun sisi bagian barat dan utara belum mampu dipadamkan, ini karena keterbatasan alat dan tiupan angin kencang”, jelas Kapolsek.
Akhirnya Kapolsek menghubungi Polres untuk meminta bantuan Water Canon, dengan bantuan Water Canon selanjutnya api dapat dikendalikan.
Saat tiba di lokasi, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P. tak tinggal diam, dengan peralatan seadanya bersama anggota turut memadamkan api yang masih merambat.
Kapolres mengungkapkan, kobaran api sudah bisa dikendalikan, namun masih ada beberapa titik yang harus dipadamkan karena lokasinya.
“Untuk api yang besar sudah dapat dikendalikan, dengan water canon kami lakukan penyemprotan di sekitar area yang terbakar, namun masih ada beberapa titik yang kami usahakan untuk padamkan dengan alat seadanya, ini lokasi agak masuk ke dalam dan mobil tidak bisa masuk”, jelas Kapolres.
Atas kejadian ini, Kapolres mengimbau kepada warga masyarakat sekitar agar tidak melakukan pembakaran secara sembarangan termasuk kegiatan lain yang berpotensi mengakibatkan kebakaran.
"Kepada masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pembakaran secara sembarangan, kalau didapati dan terbukti melakukan pembakaran secara liar maka akan ada hukuman yang menanti”, ucapnya. (6n)