Kapolres Rote Ndao : Tahap II Kasus Laka Maut di Holoama, Komitmen Polres Rote Ndao Dalam Penanganan Perkara

Pasca Kecelakaan Sopir Dump Truck Melarikan Diri dan Ditetapkan Sebagai DPO

Kapolres Rote Ndao : Tahap II Kasus Laka Maut di Holoama, Komitmen Polres Rote Ndao  Dalam Penanganan Perkara
Kasat Lantas Polres Rote Ndao IPTU Yosef F S Mali,S.H Bersama Personel Unit Laka Lakukan Penyerahan Tersangka MIB ke JPU Kejari Baa Rote, Rabu (24/06/2026)

SATUAN LALU LINTAS. Pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka oleh Unit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Rote Ndao menjadi bukti komitman dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi diwilayah hukum Polres Rote Ndao. Rabu (24/06/2026).

Perinstiwa kecelakaan maut ini terjadi pada 23 November 2025 yang menyebabkan korban EMN alias Enjel meninggal dunia ditempat pasca tabrakan antara motor yang dikendarai oleh korban dengan kendaraan dump truck yang dikemudikan oleh MIB alias Musa.

Pasca kejadian pelaku melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO, Setelah upaya pencarian dan koordinasi dengan Tim Resmob Polda NTT akhirnya MIB (pelaku) berhasil diamankan di Wilayah kabupaten Kupang Propinsi NTT. Keberadaan MIB cukup menyulitkan upaya pencarian oleh tim gabungan karena yang bersangkutan selalu berpindah pindah tempat tinggal.

Setelah berhasil ditangkap, MIB (Pelaku) dibawa ke rote untuk menjalani proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selama dalam perjalanan MIB ke Rote, Tidak hanya tim Resmob Polres Rote Ndao melakukan pengawalan namun Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST., ada dalam tim yang dibentuk untuk membawa MIB.

Kasat Lantas Polres Rote Ndao IPTU Yosef F S Mali,S.H, " Berkas perkara yang berkaitan dengan perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka MIB alias Musa sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri Baa Rote. Hari ini Rabu (24/06) seluruh barang bukti, berkas perkara dan tersangka telah kami serahkan" ujar Kasat Lantas.

Sebelum tersangka MIB kami serahkan ke JPU,  Terhadap tersangka kami lakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Baa untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangukutan sebelum diserahkan kepada JPU" 

Terhadap tersangka dijerat dengan pasal UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat (4) karena kelalaian berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 (enam ) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.,00 (Dua belas juta rupiah)" tutur Kasat Lantas Polres Rote Ndao IPTU Yosef F S Mali, S.H.

Tahap II terhadap tersangka MIB dilakukan lansung oleh Kasat Lantas Polres Rote Ndao IPTU Yosef F S S Mali,S.H bersama personel Unit Gakkum Sat Lantas Polres Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono,S.ST.,M.K.P dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II terhadap tersangka MIB merupakan bentuk komitmen Polri melalui Satuan Lalu Lintas dalam menangani perkara.

"Apresiasi terhadap jajaran satuan lalu lintas Polres Rote Ndao yang telah menuntaskan kewajibannya dalam menangani perkara lakalantas yang menyebabkan korban meninggal dunia beberapa waktu lalu. Tidak hanya memberikan rasa adil bagi keluarga korban namun ini juga menjadi langkah yang positif dalam menjaga citra positif Polri" ungkap Kapolres.

Semoga hal ini memberikan motivasi bagi seluruh jajaran Polres Rote Ndao agar terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat atas setiap laporan atau pengaduan yang disampaikan kepada Polri" pungkas Kapolres. (BDN_23)