Kapolres Rote Ndao : Setelah P21 Tersangka JF Dilimpahkan Ke JPU Untuk Proses Penuntutan

www.tribratanewsrotendao.com.Lobalain. Penanganan tindak pidana penganiayaan yang terjadi didusun Oehunik Desa Oeleka Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Jumat (21/02/2025).
Peristiwa ini dilaporkan oleh Marko Fora (Anak Kandung korban) sesuai Laporan polisi Nomor : LP/B/52/XII/2024/SPKT/SEK LBN/RES RND/NTT tanggal 23 Desember 2024" Ungkap Kapolsek Lobalain Iptu I Nyoman Suwasta
Kronologis singkat kejadian ini berawal dari Tersangka JF meminjam motor korban LDD,Perempuan,51 Tahun. Karena Korban menunggu motor yang dipinjam JF terlalu lama kemudian korban mengatakan kepada Rojer (Saksi) yang kebetulan bersama Korban bahwa "kalau kasi pinjam motor kasi tau mama karena kalo motor ada apa apa mama juga yang susah"
Istri Tersangka JF yang mendengar hal tersebut sempat bertengkar dengan Korban LDD karena tidak terima dengan pernyataan korban
Istri Tersangka JF pergi mencari suaminya setelah tiba di Tempat Kejadian Perkara Tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap Korban LDD menggunakan papan jati berwarna hitam dengan ukuran panjang 55 Cm dan tebal 3 Cm.
Korban LDD langsung dilarikan kerumah sakit umum baa untuk mendapatkan pertolongan medis dan anak kandung korban an Marko Forah melaporkan peristiwa ini ke Polsek Lobalain untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Tersangka JF Dan barang Bukti diserahkan Ke JPU Kejari Baa Setelah dinyatakan P21 (Jumat 21/02/2025)
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Markus Y Foes, S.H selaku penyidik mengungkapkan " Setelah Laporan Polisi LP/B/52/XII/2024/SPKT/SEK LBN/RES RND/NTT tanggal 23 Desember 2024 diterbitkan Polsek Lobalain. Karena Korban LDD yang mengalami sejumlah luka, akibat penganiayaan yang dialaminya, Maka kami arahkan Piket dan Unit Reskrim Polsek Lobalain untuk segera melakukan permintaan Visum Et Repertum (VER) serta pemeriksaan terhadap para saksi sambil menunggu kondisi korban LDD dijinkan dokter untuk bisa diambil keterangan" jelas Kasat
Terhadap Tersangka JF/33 tahun/Wiraswasta/Kristen Protestan/Dusun Oehuni Desa Oeleka Kecamatan Lobaian kabupaten Rote Ndao di jerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP" jelas Kasat.
"Dalam penanganan Perkara pidana ini telah dilakukan sesuai SOP dan dinyatakan P21 oleh JPU yang akan melakukan Penuntutan di persidangan nanti sesuai surat nomor : B-159/N.3.23.3/Eoh.1/02/2025" AKP Markus Y Foes, S.H
Kapolsek Lobalain Iptu I Nyoman Suwasta " Penyerahan Tersangka JF atau Jeki dan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai LP/B/52/XII/2024/SPKT/SEK LBN/RES RND/NTT tanggal 23 Desember 2024 dilakukan oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Lobalain Bripka Hasbullah Machmud bersama Banit Reskrim Polsek Lobalain.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P secara terpisah mengungkapkan menjelang minggu ke 4 (Empat) bulan Februari 2025 telah ada 3 (Tiga) Kasus yang dinyatakan P21 atau lengkap oleh JPU Kejari Baa, Apresiasi bagi seluruh Unit Reskrim yang melakukan penanganan tindak pidana dengan baik dan sesuai SOP" Pungkas Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P (Bdn_23)