FGD Korwas Polri dan PPNS Serta Penguatan Fungsi Korwas
Kegiatan Ini Sebagai Tindak Lanjut Atas Diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHP dan KUHAP Baru
ROTE. Semenjak diberlakukannya Undang undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru, Satuan Reskrim Polres Rote Ndao menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penguatan sinergitas pelaksanaan fungsi korwas PPNS bersama sejumlah perangkat pemerintah. Kamis (04/06/2026).
Kegiatan FGD ini berlangsung diruang anev Satuan Reskrim Polres Rote Ndao yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai,S.H yang dikuti oleh Kasie LLAJ Dinas perhubungan Kabupaten Rote Ndao Vinsensius Hepat,ST, Kasie Pamwal SatPol PP Kabupaten Rote Ndao. Elisama Nggongoek,S.Si, Kasubag TU UPT KPH Wilayah Rote Ndao Zet Solok , Staf UPT KPH Demsy Mbau dan Kasubag Umum Kepegawaian Rote Ndao Febrian Mano.
Sesuai amanat UU fungsi koordinator pemgawas (Korwas) PPNS menjadi kewenangan Polri dengan tujuan untuk menjamin keseragaman prosedur dalam mewujudkan kepastian hukum dan menjaga akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.

PPNS dapat melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi kewenangan PPNS namun koordinasi, konsultasi dan supervisi harus dilakukan oleh Korwas Polri semenjak awal suatu perkara ditangani hingga selesai, termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kaitan dengan upaya paksa oleh PPNS sesuai amanat Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP hanya dapat dilakukan dan atas perintah serta koordinasi dengan penyidik Polri.
"FGD ini menjadi sarana untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kita semua akan hukum acara yang berlaku semenjak diterapkannya Undang undang Nomor 20 Tahun 2025, Tidak hanya bagi rekan rekan PPNS namun kita sebagai penyidik juga dituntut untuk meningkatkan profesionalisme, kompetensi dan pemahaman hukum agar tidak terjadi kesalahan prosedur, penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran HAM maupun gugatan praperadilan yang dapat mempengaruhi proses penegakan hukum" ungkap Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai,S.H.
Kita mempunyai visi misi yang sama dalam rangka penegakan hukum, Koordinasi dan konsultasi serta membangun sinergitas yang baik antara Polri dan PPNS merupakan faktor utama dalam memastikan penegakan hukum berada pada jalur yang benar dan akuntabel sebagai bentuk profesionalisme kita dalam penanganan perkara pidana" tutup Kasat. (BDN_23)


