DPO Pengeroyokan Tuapukan, Dihadiahi Timas Panas Karena Melawan
www.tribratanewsrotendao.com, Rote – FE (30) tersangka kasus pengeroyokan di Tuapukan Kabupaten Kupang, yang sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dilumpuhkan dengan timah panas saat ditangkap karena melawan petugas, Minggu (01/11/2020).
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames J. Mbau, S.Sos membenarkan akan kejadian tersebut. Menurut penjelasannya, petugas terpaksa menghadiahi timah panas kepada tersangka karena melawan saat hendak ditangkap.
“Ya benar, tersangka dilumpuhkan dengan ditembak, hal ini lantaran tersangka melawan petugas dan hendak melarikan diri,” ujar Kasat.
Kasat menambahkan, awalnya saat hendak ditangkap tersangka melawan petugas, yang mana saat itu tersangka membawa sebilah parang, kemudian diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun tidak diidahkannya, dan kemudian tersangka ingin melarikan diri, saat itu petugas terpaksa menghentikan langkahnya dengan timah panas dan mengenai pangkal paha tersangka.
Saat ini tersangka sudah diamankan bersama barang bukti, dan juga telah diambil tindakan medis di RSUD Ba’a, imbuhnya.
Sebelumnya Satuan Satuan Reskrim Polres Rote Ndao mendapat informasi bahwa ada tersangka DPO yang melarikan diri ke wilayah Rote Ndao.
Informasi tersebut didapat dari anggota Resmob Polda NTT yang menyampaikan bahwa diduga tersangka ats nama FERDINAN SINE yang statusnya DPO saat ini sedang berada di Rote ndao tepatnya di Desa Mboeain, Kecamatan Rote Barat.
Mendapat informasi tersebut, anggota opsnal Satuan Reskrim yang terdiri dari 2 org yaitu BRIPDA Nicodemus Hede dan BRIPDA Tony Saekoko langsung bergerak menuju ke Polsek Rote Barat guna berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rote Barat AIPDA Antonius K. Fahik.
Selanjutnya tim opsnal berjumlah 4 orang yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Rote Barat langsung menuju ke Desa Mbueain dengan menggunakan 1 unit mobil.
Sesampainya di lokasi tim langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa Mbueain tentang keberadaan dan tempat tinggal tersangka. Setelah mendapat informasi akan keberadaan tersangka, tim langsung melakukan pengintaian dan didapati tersangka sedang duduk di depan rumahnya.
Tim langsung melakukan penangkapan, namun dalam upaya penangkapan tersangka yang saat itu memegang sebilah parang langsung melakukan perlawanan dan akhirnya dilumpuhkan.
Diketahui bahwa tersangka yang berstatus DPO merupakan pelarian dari Kabupaten Kupang, tersangka yang terjerat dalam kasus Tindak pidana "Dengan sengaja secara terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang/pengeroyokan", sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP Sub pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dan direncanakan besok hari Senin tgl 02 Nopember 2020, tersangka akan diserahkan ke Dit Reskrim Umum Polda NTT dengan pengawalan ketat oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Rote Ndao. (6”nur)