Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Smuggler Dan Barang Bukti Diserahkan Ke Jaksa Penuntut Kejari Baa

www.tribratanewsrotendao.com.PANTAIBARU. Proses penyidikan terhadap Tindak pidana penyelundupan manusia atau People Smuggling terhadap 15 WNA asal Bangladesh yang diamankan diwilayah hukum Polres Rote Ndao dinyatakan lengkap atau P21. Senin (26/05/2025)
Penyerahan tersangka PT alias Panjul dan LA dan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Kapal dilaksanakan di pelabuhan Pantaibaru Kecamatan Pantaibaru Kabupaten Rote Ndao.
Ke-15 (Lima belas) WNA Asal Bangladesh dengan inisial MBM, MRB, MAD, MS, TA.A, MAA, MI, MSR, MMAR, MMm, MMA, MMO, MMHH dan MR. ini diamankan pada tanggal 19 Desember 2024 di Pantai Hena pesisir selatan Pulau Rote kemudian di amankan di Mapolres Rote Ndao selanjutnya dilakukan penyidikan bersama Bareskrim Polri, Polda NTT dan Polres Rote Ndao.
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT yang di pimpin oleh Panit TPPO Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT, AKP Yance Yauri Kadiaman. melimpahkan berkas perkara, dua tersangka dan barang bukti kapal ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao didampingi pihak Kejaksaan Tinggi NTT.
Tersangka PT alias Panji berhasil ditangkap oleh TIm Gabungan di Kabupaten Karangasem, Bali kemudian dibawa ke Kupang untuk menjalani proses pemeriksaan. Dan dilakukan Penahanan sejak 31 Januari 2025.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P Bersama Penyidik Ditkrimum Polda NTT dan Kaspidum Kejari Rote Ndao Meninjau Barang Bukti Kapal Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana People Smuggling WNA Bangladesh (Senin 26/05/2025)
Tersangka LU diamankan pada 4 Februari 2025 di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara dan dibawa ke kupang kemudian dilakukan penahanan sejak tanggal 05 Februari 2025.
Penyitaan telah dilakukan terhadap barang bukti berupa satu buah kapal motor Fiber warna putih, satu buah habdphone Vivo tipe V2424 warna silver, satu buah buku rekening Bank BNI Kantor Cabang Bau-Bau dengan nomor rekening 1797338909 atas nama Jamaludin, Serta print out rekening koran Bank BNI, buku rekening Bank BCA atas nama Elis Siti Riayatul Muamalah.
Tersangka dijerat pasal 120 ayat (1), ayat (2) Undang–undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 113 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda palling sedikit 500 juta dan paing banyak Rp 1 miliar.
Penyerahan Tersangka dan Barang bukti kepada JPU Kejari Rote Ndao dihadiri oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Markus Y Foes.,S.H, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Rote Ndao Aiptu I Made Budiarsa.,S.H beserta anggota unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rote Ndao.
Kapolres Rote ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P mengungkapkan, "Penyerahan terhadap Tersangka dan Barang bukti yang berkaitan dengan Tindak pidana People Smuggling yang ditangani hasil kerjasama Tim Bareskriim Mabes Polri, Ditkrimum Polda NTT dan Sat Reskrim Polres Rote Ndao merupakan komitmen Polri untuk memberikan efek jera bagi siapapun yang terlibat dalam jaringan Penyelundupan WNA ke Ausralia.. (BDN_23)