5 Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk, Salah Satunya Masih Di Bawah Umur
www.tribratanewsrotendao.com, Rote – Kepolisian Sektor Rote Barat Daya berhasil membekuk kawanan pencuri kendaraan bermotor yang kabur dari Kupang, salah satunya masih di bawah umur, Sabtu (04/04/2020).
Mereka adalah FA (23) warga Desa Oeseli, MN (24) warga Desa Oetefu, AT (18) warga Desa Oeseli, MA (19) warga Desa Sanggadolu dan RM (16) warga Kelurahan Kelapa Lima Kupang.
Kapolsek Rote Barat Daya Ipda Yeni Setiono, SH mengatakan bahwa kelima tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari Polres Kupang Kota, dimana kelimanya terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor.
“ Kelima tersangka ini mereka adalah pelarian dari Kupang, memang kejadianya bukan di Rote namun di wilayah hukum Polres Kupang Kota, jadi kita prinsipnya membantu dalam penanganan tindakan hukumnya,” jelas Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek juga, bahwa kelima tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda-beda dan waktu yang berbeda pula. Awalnya pada tanggal 3 April sekitar pukul 11.00 Wita, salah satu tersangka yaitu RM berhasil diringkus di rumahnya beserta barang bukti 3 unit sepeda motor.
Selanjutnya dari pengembangan, Sabtu tanggal 4 April sekitar pukul 09.00 Wita berhasil ditangkap tersangka kedua MN di Dusun Kotabeuk Desa Oetefu. Kemudian pada pukul 13.00 Wita tersangka ketiga AT juga berhasil dibekuk di Dusun Danau Tua Desa Lalukoen.
Tak berhenti sampai disitu, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek ini terus mengejar para tersangka yang sudah diketahui identitasnya. Kemudian pukul 13.45 wita di Dusun Daseoen Desa Sanggadolu tersangka keempat MA berhasil diamankan.
Dan tersangka kelima RM pada pukul 17.30 Wita di Dusun Hurulai Desa Oeseli juga berhasil dibekuk.
Dalam drama penangkapan yang panjang ini berhasil juga diamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor diantaranya 2 unit sepeda motor Honda CRF, 1 unit Yamaha KLX dan 1 unit Honda Beat, serta 3 buah handphone milik para tersangka.
Selanjutnya kelima tersangka ini akan dibawa ke Polres Kupang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya di muka hukum. (6”nur)