Seorang Warga Desa Oeleka Dianiaya Menggunakan Kayu Jati Karena Masalah Motor
www.tribratanewsrotendao,com.Lobalain. Peristiwa naas ini dialami oleh LDD,usia 51 Tahun jenis kelamin perempuan agama kristen protestan alamat RT 002/RW 001 Dusun Oehunik Desa Oeleka Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao pada hari Senin 23 Desember 2024.
Adapun terlapor pada tindak pidana ini adalah JF alias Jeki,Jenis kelamin Laki laki alamat RT 002/RW 001 Dusun Oehunik Desa Oeleka Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao dan telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lobalain.
Peristiwa penganiayaan ini dilaporkan oleh Anak Korban Marko Fora ke Polsek Lobalain setelah mendengar secara langsung kronologis penganiayaan yang dialami oleh Ibu Pelapor (Korban LDD).
Pelapor mengungkapkan bahwa saat mengangkut penumpang diarea pertokoan baa,Ia (Pelapor) mendapat telpon dari Rojer (Saksi) bahwa Ibu pelapor (Korban LDD) dipukul oleh terlapor JF alias Jeki, kemudian Pelapor bergegas kembali kerumahnya untuk mengecek keadaan ibu pelapor (LDD)
Tiba dirumah,Pelapor tidak menemukan ibu pelapor (Korban) dan datang Saudara kandung pelapor yaitu PF (Putra) 25 Tahun menyampaikan bahwa Ibu (Korban),telah dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis di RSU Baa.
Kepada Pelapor (Anak Korban, Marko),Korban (LDD ) menceritakan bahwa "Mama (Korban) di pukul menggunakan kayu papan jati secara berulang ulang,karena mama menunggu motor yang dipinjam oleh terlapor JF (Jeki),kemudian mama sampaikan kepada Rojer (Saksi) bahwa kalau kasi pinjam motor kasi tau mama karena kalo motor ada apa apa mama juga yang susah.
Kondisi korban LDD saat mendapatkan perawatan medis di RSUD Baa Pasca mengalami Penganiayaan dari Pelaku (Senin 23/12/2024)
"Kemudian Istri terlapor JF (Jeki) dengar lalu keluar dari dalam rumah dan sempat bertengkar dengan mama,habis itu istri terlapor pergi cari terlapor (JF) dan tidak lama kemudian JF (Terlapor) dan istrinya datang dengan sepeda motor kemudian langsung pukul mama dengan kayu papan jati" ungkap Pelapor menirukan kronologis yang diceritakan Korban
"Terhadap Peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor Marko Fora (Anak Kandung korban) telah dibuatkan Laporan polisi Nomor : LP/B/52/XII/2024/SPKT/SEK LBN/RES RND/NTT tanggal 23 Desember 2024" Ungkap Kapolsek Lobalain
"Hingga saat ini korban LDD masih dalam perawatan intesif di RSUD Baa dan sesuai petunjuk dokter bahwa korban diperbolehkan dimintai keterangan setelah kondisi korban membaik"
"Dari pengamatan terhadap luka yang dialami korban cukup banyak memperoleh jahitan terutama pada bagian kepala dan lengan korban,tapi nanti hasil permintaan Visum Et Repertum (VER) yang kami ajukan ke pihak rumah sakit akan lebih jelas struktur luka dan jahitan yang dialami korban"
"Para saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) akan segera diminta keterangannya sedangkan Terlapor JF alias Jeki telah diamankan dan dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Lobalain oleh Kanit Reskrim Bripka Hazbullah Mahmud "pungkas Kapolsek Lobalain IPTU I Nyoman Suwasta. (Bdn_23)