Kasat Reskrim : Penanganan Perkara Persetubuhan Anak di Holoama Dilakukan Sesuai SOP
Penanganan Tindak Pidana Yang Ditangani PPA Sangat Menghormati Identitas Korban Dibawah Umur
RESKRIM.Proses penanganan tindak pidana persetubuhan anak yang ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao dilakukan sesuai SOP, dan kami sangat menghormati dan menjamin hak hak anak korban karena masih dibawah umur" ungkap Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP. Rifai.,S.H. Jumat (17/04/2026)
Penanganan tindak pidana persetubuhan anak yang sementara di tangani oleh unit PPA Satuan Reskrim Polres Rote Ndao yang dilaporkan oleh YS dengan korban inisial DS sudah sampai pada tahap penyidikan. Langkah langkah yang dilakukan sesuai timeline penanganan perkara oleh unit PPA dan PPO sat Reskrim polres Rote Ndao, Kami tetap berkomitmen bahwa tidak ada potensi penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice atas setiap tindak pidana dengan anak sebagai korban apalagi kasus pencabulan"tegas Kasat Reskrim.
"Minggu depan akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dan juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli psikologi di UPTD PPA Propinsi NTT. Terhadap korban DS telah dilakukan pemeriksaan Psikologi pada UPTD PPA Propinsi NTT yang awalnya dijadwalkan pada tanggal 02 Februari 2026 ditunda karena korban kembali kerote karena ada urusan keluarga, Kemudian pada tanggal 14 Maret 2026 Korban difasilitasi dan didampingi oleh penyidik pembantu unit PPA Polres Rote Ndao kembali ke kupang untuk melakukan pemeriksaan Psikologi" jelas Kasat
Kasus PPA sangat rentan menjadi konsumsi publik, Disatu sisi kita juga harus menjaga kondisi mental korban, Kemitraan dengan dinas terkait untuk melakukan pendampingan selama ini juga dilakukan. Komunikasi dengan pelapor atau keluarga korban juga berjalan baik serta pemenuhan hak hak pelapor atau korban atas SP2HP terkait langkah langkah yang telah dilakukan penyidik" pungkas Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rivai.S.H.
Kapolres Rote Ndao, "Saya terus mendorong penyidik dan penyidik pembantu Satuan Reskrim Polres Rote Ndao untuk menangani tindak pidana pencabulan ini dilakukan sesuai SOP, Memastikan hak hak korban atau pelapor terpenuhi sebagai bentuk transparansi penanganan tindak pidana yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Rote Ndao serta memperhatikan timeline penanganan perkara" tutup AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P. (BDN_23)


